By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sindikat Pencuri Kabel Telkom Dibongkar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sindikat Pencuri Kabel Telkom Dibongkar

Last updated: 12 November 2020 17:17 17:17
Jatengdaily.com
Published: 12 November 2020 17:17
Share
Jajaran Polda Jateng meringkus pelaku pencurian kabel Telkom di Semarang. Foto: dok.humas poldajateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sindikat pencurian kabel Telkom di Semarang berhasil diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang anggota sindikat tersebut berhasil diamankan polisi.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Kombes Pol. Wihatono Yoga Pranoto SIK MHummengatakan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter.

Bila dijual harganya Rp 70 ribu per kilogram. Atas kejadian tersebut PT Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp.120.000.000,- dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jl Supriyadi Semarang.

“Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain satu unit mobil Inova, satu unit mobil Avansa, satu unit mobil Toyota Rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu, ” tambahnya Kamis (12/11/2020).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom, dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom. Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial “H” dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT. Telkom.

Kabidhumas mengungkapkan aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan itu sebanyak 4 kali, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp 150 juta. yds

You Might Also Like

KTT WWF di Bali, Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Pupuk Langka, Petani Didorong Kurangi Ketergantungan Pupuk Kimia
Viral Guru Minta THR Lebaran ke Siswa, KPK: Dilarang, karena Masuk Gratifikasi
Kanigoro Network Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Juga Unggul di Pemilih Perempuan
Bendungan Randugunting, Pasok Irigasi Blora dan Rembang
TAGGED:ditreskrimum polda jatengpencurian kabel telkomPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?