Smart Farming, Resesi Ekonomi dan Si Miskin

Oleh: Moh Fatichuddin
Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Bengkulu
(putra Bumiayu Brebes)

SEPTEMBER 2020 ini media ramai membicarakan resesi ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19. Karena September merupakan bulan terakhir di triwulan tiga dan kondisi perekonomian triwulan tiga inilah yang akan menentukan apakah Indonesia masuk ke dalam jurang resesi ekonomi atau tidak, seperti yang telah dialami oleh beberapa negara di dunia.

Negara dikatakan resesi ekonomi jika pertumbuhan ekonominya mengalami konstraksi dua periode berturut-turut. Saat ini pandemi COVID-19 telah mengantarkan negara-negara di dunia ini masuk dalam jurang resesi ekonomi. Media menyebutkan di eropa ada Uni Eropa, Inggris, Spanyol, Belanda, di benua Amerika negara adikuasa USA kemudian Meksiko, sedangkan di Benua Asia mulai dari Kore Selatan, Hongkong hingga Singapura merupakan negara yang sudah merasakan dahsyatnya resesi ekonomi. Perjuangan yang berat bagi dunia menghadapi pandemi covid-19, setelah pernah menghadapi virus spanyol di awal abad 20.

Untuk Indonesia berdasar rillis BPS pada tanggal 5 Agustus 2020 yang lalu menyebutkan, pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2020 mengalami konstraksi 5,32 persen (yoy), lebih buruk dibandingkan triwulan I yang masih tumbuh 2,97 persen dan jauh kalau dibanding triwulan I 2019 yang tumbuh 5,05 persen. Kondisi yang tidak diharapkan karena menjadi peluang jatuhnya negara ke dalam jurang resesi ekonomi mengingat triwulan III masih menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Para ahli ekonomi dalam media-media menyarankan agar negara melakukan strategi yang “extraordinary” atau “out of the box” dalam menghadapi ataupun menghindari resesi ekonomi. Sedang untuk kelompok penduduk terkecil “keluarga”, para ahli keuangan menyarankan, dalam menghadapi resesi ekonomi keluarga perlu melakukan peningkatan kapasitas dana darurat, peningkatan ketersediaan uang dalam bentuk cash. Saran yang bagus dan bisa saling melengkapi atau saling mendukung. Namun, akan mudahkah saran peningkatan kapasitas dana darurat itu dilakukan? Mengingat tidak semua keluarga memilikinya. Pandemi COVID-19 sangat mungkin telah menghancurkan segi ekonomi keluarga.

Keluarga di era COVID-19
Pandemi COVID-19 telah memberi dampak pada kehidupan ekonomi keluarga, banyaknya anggota keluarga yang menerima surat PHK dari tempat mereka bekerja. Banyak anggota keluarga yang terpaksa menghentikan usaha mereka mencari nafkah. Keluarga dipaksa untuk berdiam di rumah, sehingga mereka tidak ada peluang untuk mencari pekerjaan baru ataupun membuka kembali usaha. Akibatnya diyakini akan terjadi peningkatan angka pengangguran yang kemudian berdampak pada kenaikan angka kemiskinan.

Bulan Maret 2020 BPS mencatat angka kemiskinan mencapai 9,78 persen terjadi kenaikan jika dibanding Maret 2019 yang sebesar 9,41 persen ataupun September 2019 dengan angka 9,22 persen. Meski kenaikan penduduk miskin di perkotaan relatif lebih tinggi dibanding perdesaan, namun angka kemiskinan pedesaan masih menunjukkan bahwa penduduk miskin sebagian besar hidup di desa. Persentase penduduk miskin di perdesaan mencapai angka 12,82 persen sedang diperkotaan sebesar 7,38 persen.

Angka pengangguran di Februari 2020 di mana wabah COVID-19 sudah terasa mencapai 4,99 persen, dengan pengangguran terbanyak berpendidikan SMK. Dari kelompok umurnya pengangguran tertinggi berada pada kelompok umur 15-24 tahun. Indikator tenaga kerja lainnya adalah 39,84 persen penduduk yang bekerja berstatus buruh/karyawan/pegawai dan lebih dari 50 persen bekerja di sektor informal. Angka-angka tersebut menunjukkan sangat mungkinnya angka pengangguran ini akan beranjak naik seiring terdampaknya sendi ekonomi oleh pandemi.

Masih mungkinkah dengan indikator-indikator tersebut, keluarga mampu meningkatkan kapasitas dana daruratnya atau menambah jumlah rupiah yang dipegangnya? Ditambah dengan angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di bulan Maret 2020 mengalami kenaikan dibanding Maret 2019. Indeks Kedalaman Kemiskinan naik dari 1,50 pada September 2019 menjadi 1,61 pada Maret 2020. Indeks Keparahan Kemiskinan juga naik dari 0,36 menjadi 0,38 pada periode yang sama. Membaca kondisi tersebut perlu kiranya di era pandemi ini dicari strategi jitu sehingga saran para ahli ekonomi dan keuangan dapat dilaksanakan.

Smart Farming sebagai Solusi
Dari angka PDB triwulan II 2020 pertanian merupakan salah satu sektor yang bisa dikatakan Tangguh terhadap “serbuan” dampak pandemi covid-19. Pada saat angka nasional mengalam kontraksi 5,32 persen, sektor pertanian masih tumbuh positif 2,19 persen. Sakernas BPS bulan Februari 2020 menyebutkan dari 131,03 juta penduduk Indonesia yang bekerja, 29,04 persen bekerja di sektor pertanian. Sangatlah tepat kiranya strategi yang diambil berkaitan dengan sektor pertanian, sehingga selain mampu menghadapi ancaman resesi ekonomi juga pengentasan kemiskinan pun akan terintegrasi.

Edi Wirawan dalam Modernisasi Pertanian – Smart Farming Precision Agriculture 4.0 menyebutkan revolusi 4.0 pada bidang pertanian menerapkan metode “Smart Farming” (penggunaan platform yang dikonektivitaskan dengan perangkat teknologi (contoh : tablet dan handphone) dalam pengumpulkan informasi (contoh : status hara tanah, kelembaban udara, kondisi cuaca dsb) yang diperoleh dari lapang dari perangkat yang ditanamkan pada lahan pertanian dan “Precision Agriculture” (penggunaan input berupa pestisida dan pupuk sesuai kebutuhan berdasarkan informasi olahan data pada tablet.

Sehingga tidak ada kelebihan dalam dosis pengaplikasiannya karena dipenuhi berdasarkan kekurangannya. Dampak baik yang ditimbulkan pada pengaplikasian pupuk atau pestisida sesuai kebutuhan akan menjaga kesehatan dan kelestarian tanah, optimalisasi penggunaan input dan saving cost.

Smart farming pada dasarnya menerapkan teknologi yang tepat guna dalam proses bisnis pertanian sehingga menghasilkan produk yang maksimal tapi dengan biaya produksi yang minimal. Pusat Studi Agroteknologi dan Smart Farming Universitas Gunadarma menuliskan Smart Farming, bertujuan untuk mengoptimasi hasil per lahan pertanian dengan menggunakan peralatan modern secara berkelanjutan untuk memperoleh hasil terbaik dalam jumlah, mutu, dan tingkat pengembalian finansial.

Pengertian pertanian presisi menurut Colorado State of University yaitu: seni dan ilmu pemanfaatan teknologi maju (GPS, GIS, penginderaan jarak jauh, statistika spasial, sistem informasi, dll) untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, dan profitabilitas sistem produksi pertanian yang ramah lingkungan.

Di era new normal sekarang ini smart farming dapat diterapkan sebagai solusi dengan menambah beberapa inovasi yang tidak hanya untuk sebuah hamparan lahan pertanian tapi juga sangat mungkin bisa menjawab permasalahan pertanian yang minim lahan seperti di perkotaan. Tabulampot (tanam buah dalam pot) salah satu proses bisnis yang manfaat untuk mengatasi minimnya lahan. Tabulampot dapat menjadi ide awal untuk menghasilkan ide-ide lainnya sebagai perwujudan smart farming.

Dengan minim lahan, tepat lahan, tepat komoditi,tepat teknologi sehingga terjadi minim biaya dan tinggi output maka akan tercapai peningkatan nilai tambah yang selanjutnya keluarga dapat meningkatkan jumlah dana daruratnya.

Regulasi yang Out of The Box
Penerapan smart farming dalam era new normal ini dipastikan akan menghadapi berbagai kendala. Pemanfaatan peralatan teknologi dalam smart farming sangat mungkin tidak mampu dilakukan oleh seorang petani secara pribadi, kondisi ekonomi petani sendiri yang “miskin”. Kendala ini hanya bisa diatasi oleh intervensi dari pemerintah yang berpihak kepada petani atau penduduk miskin, sehingga mereka pun akan maksimal dalam kepatuhan penerapan regulasinya.

Ketidakmampuan individu petani dalam pemanfaatan peralatan teknologi dapat diatasi dengan peningkatan pemberdayaan organisasi-organisasi masyarakat/petani seperti himpunan kelompok tani, koperasi tani, paguyuban nelayan, peternak, KUD, LUEP dan sebagainya. Pemerintah dapat menyediakan peralatan dan sarana produksi pertanian. Selanjutnya organisasi-organisasi petani dapat memanfaatkan secara bergilir pada anggotanya, sehingga dengan minim biaya petani masih dapat memanfaatkan sesuai konsep smart farming.

Pemerintah dapat pula mengeluarkan regulasi berupa intensif terhadap petani sehingga petani memiliki kemampuan melaksanakan smart farming. Intensif tersebut misalnya pembebasan bunga pinjaman bagi petani, pemberian asuransi bagi petani sehingga saat terjadi kegagalan dalam proses pertanian mereka masih terjamin keberlangsungannya untuk bertani di periode sebelumnya. Asuransi petani tidak hanya ditawarkan kepada petani, tapi pemerintah memasukan secara “otomatis” para petani dalam asuransi.

Kemudahan proses perijinan kegiatan pertanian seperti di perikanan, perkebunan, peternakan dan kehutanan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk melanjutkan perjuangan menghadapi ancaman resesi ekonomi ini. Pembebasan bunga, kemudahan perijinan, intensif serta asuransi akan dapat memacu semangat petani dalam persahabatannya dengan COVID-19.

Pemerintah harus intervensi pada proses pasca panen, sehingga petani tidak menjadi sasaran para tengkulak, calo, pengepul yang nakal ataupun pihak lain yang memanfaatkan kelemahan pasca panen para petani. Suksesnya pasca panen akan sangat membantu dalam ‘terserapnya’ produk pertanian pada kegiatan sektor lain di luar pertanian. Sektot pertanian yang memiliki multiplier effect terhadap sektor lain akan terwujud, pada akhirnya dapat memberi peran kepada sektor lain untuk bertahan terhadap “serangan” resesi ekonomi.

Akhirnya penerapan smart farming yang didukung oleh disiplinnya pemerintah dalam pelaksanaan regulasi serta keterbukaan petani dalam menerima teknologi dan regulasi pemerintah, akan mewujudkan mampunya keluarga si miskin dalam menambah dana darurat dan rupiah yang dipegang. Pencapaian tersebut akan berdampak pada suksesnya kita menghadapi resesi ekonomi. Jatengdaily.com-yds

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version