Tabrak Nenek dan Cucu Hingga Tewas, MAKI Desak Polda Pidanakan Mantan Kapolsek Gunem

5 Min Read
Boyamin Saiman menemui Mahfudz saat berkunjung sekaligus bertakziah di rumah korban, di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2020) lalu. Foto:dok

REMBANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kapolda Jateng untuk memproses secara hukum pidana Kapolsek Gunem, Rembang yang menabrak rumah warga sehingga menewaskan seorang nenek dan cucunya.

Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman mengaku telah berkunjung sekaligus bertakziah di rumah korban, di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2020) lalu.

”Saya telah berkunjung ke rumah keluaga korban penabrakan teras rumah oleh sebuah mobil Isuzu Panther berpelat nomor L-1476-GK yang dikemudikan Iptu YS, Kapolsek Gunem, Polres Rembang di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah. Saya bertemu Mahfudz selaku ayah kandung anak yang tertabrak,” kata Boyamin, Kamis (18/06).

Sebagaimana diketahui insiden kecelakaan yang terjadi pada Senin (25/5/2020) malam itu menewaskan nenek berinisial YS (50) dan PT, cucunya berusia tiga tahun. Buntut dari kasus tabrakan maut itu, Iptu Ys kini sedang diproses di Propam Polda Jateng.

”Saya juga telah memastikan kepada Mahfudz tentang dugaan jika SY mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Bahkan, SY sempat tak mengakui kalau dirinya pengemudi mobil panther yang telah menabrak rumah mertuanya itu.”

Dari pengakuan Mahfudz, lanjut Boyamin, saat itu mulut kapolsek bau alkohol, ngomongnya enggak jelas seperti orang mabuk. ”Semula dia tak mengakui kalau dia sopirnya dan menyebut kalau sopirnya lari,” kata Boyamin menirukan pernyataan Mahfudz.

Saat ini Iptu SY sedang dalam proses penanganan oleh Propam Polda Jawa Tengah. Bahwa proses Propam adalah tidak cukup karena hanya akan dikenakan sanksi disiplin mulai ringan hingga berat.

”Untuk itu kami mendesak kepada Kapolda Jawa Tengah untuk tidak hanya memproses di Propam, namun juga harus diproses penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasar pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

UU tersebut berbunyi : ( 5 ) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Penerapan Pasal 311 Ayat ( 5 ) terkait adanya dugaan unsur kesengajaan dikarenakan diduga pelaku dalam keadaan mabuk dan lokasi kecelakaan adalah didalam teras rumah yang tidak menjadi dari bagian jalan raya.
Atau setidaknya jika dalam penyidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan dan hanya unsur lalai maka tetap harus diproses hukum pidana dengan pasal kelalaian yang diatur pasal 311 Ayat (4) UU LLAJ :

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

”MAKI akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk diterapkan tindak pidana lalu lintas dan tidak sekadar proses di Propam sekaligus mencadangkan upaya gugatan praperadilan jika perkaranya mangkrak atau tidak diterapkan proses pidana,” tegasnya.

Diganti
Posisi Iptu Ys sebagai seorang Kapolsek Gunem di Kabupaten Rembang resmi diganti. Pergantian ini menyusul adanya insiden kecelakaan yang melibatkan dirinya pada Senin (25/5) malam dan menewaskan dua orang warga.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) di Jalan Tol Kalikangkung, beberapa waktu lalu. “Yang bersangkutan (Iptu Ys) sudah dicopot dari jabatannya dan telah digantikan oleh orang lain,” ujar Kapolda sebagaimana dilansir dari Gatra.com.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. “Masih dilakukan pemeriksaan. Tapi yang jelas dalam hal ini pengemudi telah dinyatakan bersalah,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai keterlibatan alkohol dalam kecelakaan tersebut, Iskandar mengaku, belum mengetahui hasil laboratorium yang menunjukkan kondisi Iptu Sy saat kejadiaan nahas tersebut.

“Belum tahu hasil laboratoriumnya seperti apa. Apakah yang bersangkutan memang sedang di bawah pengaruh alkohol atau tidak saat membawa mobil. Tapi yang jelas selama ini Iptu Ys memiliki rekam jejak yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Iptu Ys yang juga seorang Kapolsek diketahui menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah, dan mengakibatkan dua orang penghuninya meninggal dunia yakni balita berumur 3 tahun, dan neneknya, YS (50). st

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.