By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Last updated: 29 Desember 2020 20:46 20:46
Jatengdaily.com
Published: 29 Desember 2020 20:45
Share
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Tim gugus tugas, bersama Polres dan Kodim 0716/Demak akan melakukan patroli sekaligus operasi yustisi di sejumlah cafe dan tempat hiburan, pada malam pergantian tahun.

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama mengatakan, operasi gabungan TNI/Polri dan instansi lainnya secara terpadu melakukan tugas pokok pengamanan Natal dan tahun baru, serta pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Ditegaskan, jika mendapati kegiatan yang dapat memunculkan kerumunan akan dibubarkan. “Tidak boleh ada pesta kembang api saat tahun baru, ataupun kerumunan massa,” tegasnya saat mengunjungi posko pengamanan Nataru (Natal dan tahun baru) di Terminal Demak, Selasa (29/12/2020).

Ditambahkan, pada operasi tersebut, petugas gabungan juga akan menggelar rapid test antigen dadakan bagi pengelola maupun pengunjung. “Langkah patroli dan operasi yustisi ini merupakan upaya preventif dan preemtif pencegahan penyebaran covid-19 secara masif dan intensif,” imbuhnya.

Kabag Operasi Polres Demak Kompol Sonhaji menyampaikan, screening menggunakan rapid test antigen dilakukan untuk mengetahui apakah ada di antara kerumunan massa di titik tersebut yang terindikasi positif Covid-19.

“Jika hasilnya positif, maka mereka akan langsung dibawa ke Balai Diklat Kabupaten Demak dengan ambulans yang sudah disediakan. Mereka akan dikarantina selama 14 hari di sana sembari dilakukan swab PCR,” terangnya.st

You Might Also Like

Peduli Petugas Sampah, PKB Bantu Sembako
Jokowi Minta Kemenkeu-Kominfo Mitigasi Bocornya Enam Juta Data NPWP
Solusi Digital Berbasis AI dari Indibiz, Telkom Bantu Tingkatkan Perkembangan Bisnis
Dukung Pilkada 2024, Saloka Theme Park Siapkan Potongan 50 Ribu Main Wahana Sepuasnya
Siaga Lebaran, Basarnas Tempatkan Personel di Jalur Mudik, Pelabuhan, Bandara, dan Tempat Wisata
TAGGED:kerumunan dibubarkanmalam tahun baruoperasi yustisiTak ada pesta kembang api
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?