By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tidak Pakai Masker di Kota Tegal Kena Denda 100 Ribu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tidak Pakai Masker di Kota Tegal Kena Denda 100 Ribu

Last updated: 12 September 2020 08:43 08:43
Jatengdaily.com
Published: 12 September 2020 08:43
Share
Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi saat gerebeg masker. Foto: Humas Pemkot Tegal
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Bagi warga Kota Tegal  yang tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000. Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi saat gerebeg masker di perempat kejambon Kota Tegal, pekan ini.

“Siapapun yang tidak memakai masker di Kota Tegal akan dikenakan denda Rp 100.000,” kata Jumadi. Kegiatan tersebut sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait memakai masker, jaga jarak. Hal itu wajib dan tidak bisa ditawar.

Gerebeg masker ini, kata Jumadi sekaligus sosialisasi Peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal. Jumadi mengungkapkan masyarakat dapat membayarkan denda secara langsung juga dapat melalui Bank Jateng.

Selain denda, kata Jumadi, juga terdapat sanksi sosial seperti bersih-bersih, push up, menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, akan tetapi efek jera harus diterapkan. “Sanksi denda itu penting, sebab trend kasus Covid 19 mulai naik,” ungkap Jumadi.

Jumadi menuturkan, sanksi tidak memakai masker berlaku untuk semuanya termasuk Wakil Walikota, Dandim 0712 Tegal, Kapolres Tegal Kota, perusahaan. “Semua sama. Tidak ada pengecualian. Seluruh masyarakat wajib pakai masker,” tegas Jumadi.

Dieketahui gerebeg masker digelar oleh Pemerintah Kota Tegal bersama jajaran Forkopimda, Tim Penggerak PKK Kota Tegal dan berlangsung hamper setiap hari, termasuk pekan ini. Wing-she

You Might Also Like

Tanah Longsor di Kudus, Dua Pekerja Bangunan Tewas
Wujudkan Kesetaraan Gender di Semua Bidang untuk Proses Pembangunan Lebih Baik
Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik, PLN UPT Semarang Berhasil Energize Trafo #2 Kapasitas 20 MVA di Gardu Induk Cepu
Pemukulan di PON, PSSI: Usut Tuntas dan Sanksi Terberat
Pascapemilu Hendi Turunkan Tensi Lewat ‘Lipsing Like A Star’
TAGGED:tak pakai masker didenda 100 ribuwakil walikota tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?