By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Umat Tak Perlu Bingung Sikapi Fatwa MUI Pusat dan MUI Jateng Terkait Salat Id
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Umat Tak Perlu Bingung Sikapi Fatwa MUI Pusat dan MUI Jateng Terkait Salat Id

Last updated: 18 Mei 2020 20:36 20:36
Jatengdaily.com
Published: 17 Mei 2020 21:35
Share
Prof Dr H Abu Rokhmad Guru Besar Ushul Fiqih UIN Walisongo Semarang. Foto:ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat muslim Jawa Tengah masih banyak yang bingung terkait salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Hal tersebut terkait Fatwa MUI Pusat Nomor 28/2020 tertanggal 13 Mei 2020 yang memberi ruang diperbolehkan menyelenggarakan salat Id di masjid, musala atau tanah lapang bagi zona hijau, juga terhadap zona merah yang pandemi Covid menunjukkan tren menurun saat Idul Fitri. Sementara tausiyah MUI Jateng tertanggal 7 Mei 2020, menyerukan umat Islam menjalankan salat Id di rumah secara berjamaah dengan dasar pandemi Covid-19 masih tinggi.

“Sebenarnya, umat tidak perlu bingung, sebab antara fatwa MUI Pusat dan tausiyah MUI Jateng tidak bertentangan, keduanya sama-sama benar,” tegas Sekretaris Komisi Hukum MUI Jateng Prof Dr KH Abu Rokhmad MA di Semarang, Minggu (17/5/2020).

Guru Besar Ushul Fiqih UIN Walisongo Semarang, ini menegaskan, fatwa MUI Pusat bersifat umum, berlaku untuk seluruh Indonesia yang situasi pandemi Covid-19 berbeda-beda. “Perbedaan situasi Covied ini sebagai fakta,” tegasnya.

Fatwa MUI Pusat sebenarnya sudah jelas pula. Pertama, terhadap wilayah yang sudah terkendali pada 1 Syawwal 1441 H yang ditandai penurunan penularan covid-19 dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang dinyatakan pihak yang kredibel.

Kedua, wilayah yang bebas dari covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti kawasan pedesaan dan perumahan. Terhadap kondisi di atas, fatwa MUI Pusat membolehkan salat idul fitri dilaksanakan berjamaah di masjid, musala atau tanah lapang.

Ketiga, terhadap kawasan covid-19 yang belum terkendali, MUI Pusat membolehkan pelaksanaan salat idul fitri secara berjamaah bersama keluarga atau sendiri-sendiri (munfarid), di rumah masing-masing.
Sedangkan tausiyah MUI Propinsi nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020 tertanggal 07 Mei 2020, berlaku khusus untuk Jateng.

Tausiyah MUI Jateng ini merupakan mukhashshis (pentakhsis/ pengkusus) fatwa MUI Pusat yang bersifat umum. Kaidahnya menyebutkan, fatwa yang bersifat umum tidak boleh langsung dilaksanakan sebelum ada pengkhususnya. Kecuali bila situasinya terjadi secara umum dan tidak ditemukan dalil/ tausiyah khususnya.

Secara geografis, MUI Jateng sangat paham terhadap kondisi penularan covid-19 di provinsi ini yang belum terkendali. Terbukti setiap hari masih ada penambahan pasien positif. Gubernur Jateng juga belum menyatakan ada penurunan penyebaran covid-19 yang signifikan.

“Artinya, Jateng masih kondisi darurat pandemi covid-19, maka umat Islam hendaknya mengikuti tausiyah MUI Jateng untuk tidak melaksanakan salat id di masjid, mushala dan tanah lapang,” pinta Prof Abu.

Terhadap Kota Semarang, katanya, memang terjadi penurunan jumlah pasien covid-19, ODP dan PDP, tetapi tidak ada jaminan bebas Covid-19. Terlebih status Kota Semarang masih berlaku Pembatasan.

“Umat Islam di Kota Semarang hendaknya mengikuti tausiyah MUI Jateng, MUI Kota Semarang dan imbauan Walikota Semarang untuk salat Jumat, salat rawatib, salat tarawih dan salat Id di rumah demi kemaslahatan umat,” tandasnya.

Fatwa atau tausiyah MUI Jateng telah mengedepankan kemaslahatan publik di atas individu dalam beribadah. Hal ini penting, kemaslahatan publik harus dijaga dari meluasnya penularan covid-19. MUI harus berdiri di garda depan dalam mengedukasi agar beribadah di rumah hingga situasi normal,” pintanya. st

You Might Also Like

Ditemukan Kasus di India, Virus Nipah Jadi Ancaman Dunia: Kenali Penularan, Gejala, dan Antisipasinya
Untag Kembangkan Teknik Ecoprint Ramah Lingkungan
KAI Wisata Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Operasional Kereta Wisata Terdampak Banjir
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
Bupati Demak Ajak Masyarakat Jeli Kenali Rokok Bercukai Ilegal
TAGGED:fatwa MUI pusat bersimpah umumpelaksanaan salat Idumat tak perlu bingung sikapi Fatwa MUI
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?