By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Wagub Dorong 35 Daerah Dibentuk Badan Narkotika
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wagub Dorong 35 Daerah Dibentuk Badan Narkotika

Last updated: 10 Maret 2020 17:33 17:33
Jatengdaily.com
Published: 10 Maret 2020 17:26
Share
Taj Yasin Maimoen
SHARE

SURAKARTA (Jatengdaily.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Raperda tersebut memasuki tahap public hearing.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, memberikan masukan, agar dalam raperda tersebut nantinya juga mengatur mengenai pembentukan Badan Narkotika di tingkat kabupaten/ kota.

Sebab, sampai saat ini, belum ada separuh kabupaten kota yang memilikinya. Beberapa daerah yang sudah membentuk badan narkotika adalah Kabupaten Batang, Banyumas, Cilacap, Kendal, Magelang, Purbalingga, Temanggung, Kota Surakarta dan Kota Tegal.

“Saya berharap raperda ini juga mengatur bagaimana 35 kabupaten/ kota bisa ada badan narkotika. Sehingga penanganan masalah narkotika lebih dekat,” katanya dalam kegiatan Pembukaan Public Hearing Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Hotel Adhiwangsa Surakarta, Selasa (10/3/2020).

Keberadaan badan narkotika di tingkat kabupaten kota dinilai penting, untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. Apalagi, wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah luas, padat penduduk, dengan kontur wilayah pegunungan dan lautan.

“Bentangan pantai dari utara ke selatan begitu luas. Dari ujung barat ke timur juga demikian. Di selatan kita terpotong Yogya saja. Dan peredaran narkotika ini biasanya lebih sering memakai moda transportasi laut. Maka dari itu, kita paham betul bahwa provinsi kita mempunyai kerawanan dan harus mengatur ini semua,” jelasnya.

Selain memberi masukan perlunya Badan Narkotika di tingkat kabupaten/ kota, Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu juga meminta, agar raperda sinkron dengan peraturan lain yang berkaitan. Seperti, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Saya berharap raperda ini juga membuka perda lain yang sudah ada. Seperti Perda Nomor 2 tahun 2018, coba dibuka. Apa saja yang bisa disinkronkan terkait peredaran narkotika,” pintanya.

Di dalam Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, lanjut Wagub, antara lain diatur mengenai nilai-nilai keagamaan, akhlak, dan kemiskinan. Di dalam keluarga, harus dimunculkan nilai-nilai agama. Kalau dalam sebuah keluarga memegang nilai agama, tentu akan membentengi dari perbuatan negatif, termasuk mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika. st

You Might Also Like

Unissula dan BNN Ajak Mahasiswa Jadi Pegiat Antinarkoba
Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Diperpanjang hingga 14 Mei 2024
Doa Lintas Agama untuk Keamanan dan Kedamaian Negeri
Produksi Garam Melimpah, Harga Anjlok Hanya Rp 400/kg
Rehab-Rekon Pascatsunami Selat Sunda di Lampung, BNPB Kucurkan Rp 114 Miliar
TAGGED:badan narkotikaPemprov Jatengpublic hearingraperda narkotika
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?