By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan dari Komisioner KPU
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan dari Komisioner KPU

Last updated: 16 Januari 2020 16:32 16:32
Jatengdaily.com
Published: 16 Januari 2020 16:32
Share
Wahyu Setiawan. Foto: dok/ig KPU
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wahyu Setiawan resmi diberhentikan dari Komisioner KPU, melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan terhadap tersangka kasus suap tersebut, Ketua Majelis Hakim DKPP Muhammad membacakan empat putusan.

Putusan DKPP pertama, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua, DKPP menjatuhkan sanksi kepada teradu Wahyu Setiawan, yang juga mantan anggota KPU Jateng tersebut.

”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.

Putusan ketiga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Putusan yang keempat juga meminta Presiden Joko Widodo mematuhi putusan ini.

Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.

DKPP menggelar sidang etik dari Wahyu Setiawan dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020 itu sebagai tindak lanjut dari aduan Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP karena tidak dikenal proses berhenti antar-waktu komisioner KPU karena mengundurkan diri.

Sesuai Undang-Undang Pemilu, anggota KPU, provinsi, kabupaten dan kota berhenti antar-waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan ke DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

DKPP sebelumnya sudah menggelar sidang pemeriksaan perkara etik Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1) yang digelar di Gedung KPK. Gedung KPK dipilih karena pertimbangan beberapa hal, salah satunya mengenai keamanan. yds

You Might Also Like

Hari Ini Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 7 Kapolres Baru
Jaga Kebersihan Lingkungan, Wali Kota Semarang Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan
Polda Jateng Sebut Gibran Belum Membuat SKCK
Fakultas Hukum Unissula Rekomendasikan Restorative Justice untuk Kasus Guru di NTB Dilaporkan ke Polisi oleh Wali Murid
Cegah Banjir, Ratusan Bibit Durian dan Matoa Ditanam di Bendungan Logung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?