By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Waspadai Penyebaran Hoaks di Medsos Saat Pilkada
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Waspadai Penyebaran Hoaks di Medsos Saat Pilkada

Last updated: 29 Agustus 2020 06:28 06:28
Jatengdaily.com
Published: 29 Agustus 2020 06:28
Share
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Humas Bawaslu RI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Ketua Bawaslu Abhan berharap Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) antara Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial (medsos) selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Dengan Kerjasama ini diharapkan nantinya bisa menjaga kondisi medsos selama masa kampanye agar kondusif dan tidak penuh konten negatif,” katanya dalam acara MoA tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, Jumat (28/8/2020).

Dia menambahkan kampanye di medsos bisa terjadi 24 jam penuh dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan bisa terjadi saat masa tenang, ketika kampanye terbuka sudah dilarang oleh penyelenggara pemilu.

“Ini menjadi tantangan bersama bagi penyelenggara dan stakeholder untuk menciptakan pesta demokrasi yang luber dan jurdil,” urainya, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Selain itu, Abhan juga meminta kepada KPU untuk menyusun regulasi yang aplikatif di lapangan. Peraturan KPU (PKPU) tersebut akan memudahkan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada.

“Jadi Peran KPU ada disitu, regulasi yang disusun aplikatif akan berdampak bagi kami dalam menegakkan hukum jika terjadi permasalahan di lapangan,” ungkapnya. She

You Might Also Like

RSUD Dr Moewardi Teliti Sel Punca untuk Terapi Penderita Covid-19
Antisipasi Banjir, Ita Pimpin Kerja Bhakti Massal se-Kota Semarang
Wadirreskrimsus Polda Jateng Saprodin Peroleh Gelar Profesor Kehormatan dari Unissula
Bantuan Petani Gagal Panen Akibat Banjir Dilanjutkan Lagi
Bencana Tanah Longsor di Desa Pandanarum Banjarnegara, Dua Korban Ditemukan Meninggal, 27 Orang Hilang  
TAGGED:bawaslubawaslu waspadai hoaks pilkada
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?