By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 14 Titik akan Disekat, Kendaraan dari Luar Jateng Tidak Bisa Masuk
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

14 Titik akan Disekat, Kendaraan dari Luar Jateng Tidak Bisa Masuk

Last updated: 12 April 2021 15:59 15:59
Jatengdaily.com
Published: 12 April 2021 15:59
Share
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menyusul larangan mudik tahun ini, yakni pada 6 Mei – 17 Mei, maka sejumlah langkah dilakukan oleh kepolisian.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai gelar apel Operasi Keselamatan Candi 2021 di halaman Mapolda Jateng, Senin (12/4/2021) mengatakan, Polda Jateng pun akan melakukan penyekatan di 14 titik perbatasaan, sehingga pengendara dari luar Jawa Tengah tidak bisa masuk.

Kapolda mengatakan, ada 14 titik jalan yang akan didirikan Posko oleh Polda Jateng. Ke-14 titik tersebut berada di perbatasan masuk wilayah Jawa Tengah. Tujuannya untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

Adapun 14 titik  yakni di Cirebon kota, perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, dan perbatasan Jawa Timur dengan  Jawa Tengah, yaitu di wilayah kabupaten Rembang, Blora, Karanganyar, dan Sragen.

Dengan adanya posko-posko tersebut, maka bisa memantau pergerakan pemudik yang akan masuk ke Jateng.

Kapolda  mengatakan, Polda Jateng akan memantau setiap kendaraan plat nomor luar Jawa Tengah. Bahkan jalur-jalur kecil pun yang akan dilewati para pemudik turut dipantau

‘’Jika ada pemudik yang nekat, akan disuruh mereka putar balik,” ujarnya.

Seperti diketahui, semua moda transportasi baik darat, laut, udara dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. She

You Might Also Like

Kecelakaan Bus di Gunung Pegat Wonogiri, 8 Orang Tewas
Api yang Membakar Pasar Induk Banjarnegara Bisa Dikendalikan, Petugas Lakukan Pendinginan TKP
FKUB Jateng Fokus Penguatan Moderasi Beragama
KAI Wisata Bawa Pengalaman Baru dalam Menikmati Musik Bersama NDX A.K.A di Panggung Bestieval 2025
Peduli Covid-19, FPKB dan PWNU Distribusikan Ribuan Paket Sembako
TAGGED:14 Titik akan DisekatKendaraan dari Luar JatengTidak Bisa Masuk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?