By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 26 Narapidana Lapas Semarang Bebas Asimilasi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

26 Narapidana Lapas Semarang Bebas Asimilasi

Last updated: 14 Januari 2021 15:51 15:51
Jatengdaily.com
Published: 14 Januari 2021 15:51
Share
Pembebasan 26 narapidana Lapas I Semarang dalam rangka asimilasi di rumah dan bebas bersyarat, Kamis (14/1/2021). Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan 26 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah dan bebas bersyarat, Kamis (14/1/2021).

Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dua puluh narapidana ini dipulangkan dikarenakan memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara.

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan COVID-19 di dalam Lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan COVID-19.

“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai enam ribu. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi Mulyadi.

“Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Sementara itu, pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah. adri-yds

You Might Also Like

Sukses, Kolaborasi Pertunjukan Wayang dan Puisi Moderasi Beragama di Salatiga
4 Pimpinan DPRD Diusulkan ke Gubernur, Bondan Ketua
Ubah Sampah jadi Energi Alternatif, SBI dan Got Bag Indonesia Bersihkan Pantai Teluk Awur Jepara
Menangi ‘Derby Mataram’, Persis Juara Paruh Musim
Apresiasi Jateng Bersalawat, Habib Syech: Nanti Tak Hanya Jawa Tengah, tapi Indonesia Bersalawat
TAGGED:COVID-19Lapas Semarangnarapidana bebasprogram asimilasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?