By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 484 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Di-PHK, Gara-gara Langgar Larangan Mudik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

484 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Di-PHK, Gara-gara Langgar Larangan Mudik

Last updated: 31 Mei 2021 16:36 16:36
Jatengdaily.com
Published: 31 Mei 2021 16:36
Share
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: dok/humas
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 484 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja non-ASN yang diberhentikan karena melanggar aturan pelarangan mudik.

“Ada 484 orang non-ASN kita berhentikan karena mereka ketahuan tidak menjalankan kewajiban dengan mengisi absensi online. Dan ada yang absen tapi keberadaannya terpantau di luar kota Semarang,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021).

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan para non-ASN itu. Bahkan dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang terdapat 185 ASN juga melanggar aturan sudah diberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal sudah mensosialisasikan aturan larangan mudik bersama pemerintah pusat sebelumnya.

“185 ASN yang juga melanggar maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong,” ujarnya.

Hendi menyebut memang tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) melanggar, ada beberapa OPD yang memang tidak ada pegawainya tidak terkena pemutusan kerja.

“Memang tidak semua hanya dinas tertentu yang non ASN-nya melanggar larangan mudik, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” tandasnya. adri-yds

You Might Also Like

Bawaslu Jabarkan Enam Aspek Catatan dan Evaluasi Pilkada 2020 Berdasarkan Siwaslu
Tingkatkan Kualitas Layanan Pengelola Penginapan di Tahura KGPAA Mangkunagoro I, Tim PkM USM Beri Pendampingan
Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal di Magelang
Perputaran Uang Bisnis Judi Online Capai Rp327 Triliun Sepanjang 2023
Rektor USM Terima Kunjungan Kerja Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia
TAGGED:pns di-phkpns pemkot semarangwali kota semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?