DEMAK (Jatengdaily.com) – Kasus anak polisikan ibu kandung di Kabupaten Demak, Jawa Tengah akhirnya berakhir damai. A (18), anak yang mempolisikan ibu kandungnya akhirnya berdamai dengan S (36), sang ibu, Rabu (13/1/2021).
Sejak keduanya saling memaafkan dan si anak mencabut tuntutannya, perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Demak itu pun berakhir. Maka anak dan ibu kandung dari Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung tersebut berpelukan erat dan tak henti berurai air mata. “Kakak kangen Mama. Kakak tetap anak Mama,” kata A di sela tangisnya.
Pada saat sama S pun terus menciumi anak sulung hasil pernikahannya dengan mantan suaminya K (40) sambil berurai air mata. “Maaf kan Mama ya, Nak. Mama juga kangen Kakak,” jawab ibu tiga anak itu.
Pemandangan mengharukan itu pun menjadikan ruang kerja Kajari Demak Suhendra sejenak hening. Bahkan Kajari Suhendra juga Dedi Mulyadi, anggota DPR RI yang turut mendamaikan A dan S turut menitikkan air mata.
Saat diberi kesempatan berbicara, A langsung menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu mempertemukannya kembali dengan S, ibunya. Dengan kalimat terbata, mahasiswi semester 1 Universitas Pertamina itu mencabut laporan yang memperkarakan ibunya.
“Insyaallah tanpa disuruh siapapun saya mencabut laporan ini. Bagaimana pun beliau tetap ibu saya, yang membesarkan saya. Memberikan contoh yang baik pada anak-anaknya. Beliau orang yang sangat kuat. Ibu yang saya cintai,” ungkapnya.
Pernyataan A spontan disambut lega semua pihak yang hadir. Termasuk S yang terlihat haru dan bahagia memeluk anaknya. “Sejak awal saya sudah memaafkan A. Bagaimana pun A anak saya. Alhamdulillaah masalah ini selesai. Tidak ada yang benar atau salah. Semua pasti ada hikmahnya. Mohon doa terbaik untuk A,” kata S.

Mengenai pernyataan A mencabut laporan atas dugaan KDRT yang melibatkan ibunya, Kajari Demak Suhendra menuturkan, secara administrasi A sudah mencabut laporan, pun ibu anak sudah saling memaafkan. Meski sudah P21 akan ditindaklanjuti dengan restoratif justice atau pemberhentian perkara.
“Alhamdulillah perkara ibu dan anak sudah selesai, dan akan disampaikan pada pimpinan. Sehingga tidak perlu berlanjut ke pengadilan,” kata Kajari Suhendra.
Turut hadir pada proses mediasi di Kejari Demak itu Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama, dan Penasehat Hukum S dari LBH Demak Raya Haryanto. Serta dua orang yang turut serta mendamaikan yakni Dedi Mulyadi, anggota DPR RI dan Ketua Barisan Ksatria Nasional Muhammad Rofi’i Mukhlis.
Mengenai kisah ‘happy ending’ ibu dan anak itu, Dedi Mulyadi menyatakan keyakinannya bahwa ibu dan anak apalagi perempuan akan kembali bersatu. Jalannya bisa dari mana saja.
“Bahwa pada akhirnya hati yang suci akan kembali bersatu. Selama ini saya selalu berdoa mudah-mudahan A bisa bertemu dengan ibunya. Alhamdulillah orang baik ketemu orang baik, jalannya bisa dari mana saja. Jangan lagi ada bulian dan hinaan kepada keduanya,” pungkas mantan Bupati Purwakarta, yang berikrar mengangkat anak A dan membiayai pendidikannya jika mencabut laporan atas ibunya. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings