By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ancaman Pidana 4 Tahun yang Palsukan Hasil Tes COVID-19
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ancaman Pidana 4 Tahun yang Palsukan Hasil Tes COVID-19

Last updated: 1 Januari 2021 16:00 16:00
Jatengdaily.com
Published: 1 Januari 2021 16:00
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Satgas Penanganan COVID-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes COVID-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif COVID-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. “Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku. yds

You Might Also Like

Bupati Demak Instruksikan Segerakan Kegiatan OPD Sejak Awal Tahun Agar Anggaran Terserap Optimal
SMA Negeri 1 Mijen Demak Beri Santunan Siswa Yatim Piatu
Polisi Serahkan Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania ke Kejaksaan
Seorang Petugas Imigrasi Meninggal Dunia Ditusuk WNA Uzbekistan
Pendaftar Pengawas TPS di Jateng Mencapai 102 Ribu, Yang Dibutuhkan 56.812 Orang
TAGGED:ancaman pidanaCOVID-19pemalsuan hasil tes covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?