JAKARTA (Jatengdaily.com) – Menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penularan COVID-19, pihak Polri menyiapkan berbagai antisipasi. Korlantas Polri menyiapkan skema beberapa upaya seperti penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antariksawan mengatakan, pola yang digunakan Kepolisian dalam mencegah dan meningkatkan Operasi Yustisi adalah pengamanan sesuai kebijakan pemerintah.
Kepolisian juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Operasi yustisi dan pembatasan pemudik adalah cara yang paling tepat tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis,” terang Kabag Ops Korlantas Polri. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings