By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Arab Saudi Masih Terapkan Pembatasan Pergerakan Orang dari Indonesia
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Arab Saudi Masih Terapkan Pembatasan Pergerakan Orang dari Indonesia

Last updated: 17 Oktober 2021 10:31 10:31
Jatengdaily.com
Published: 17 Oktober 2021 10:31
Share
Pelayanan Terpadu (Yandu) yang digelar di Madinah 15-16 Oktober 2021. Foto: dok.kjri jeddah
SHARE

MADINAH (Jatengdaily.com) – Konsulat Jenderal RI (KJRI) menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) di Madinah 15-16 Oktober 2021.

Yandu yang digelar untuk kali keempat di Madinah diawali dengan sosialiasi terkait perkembangan terbaru kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam penanganan pandemi COVID-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono, hingga saat ini Arab Saudi masih menerapkan pembatasan pergerakan atau perlintasan orang melalui penerbangan langsung dari Indonesia.

“Hanya warga negara asing dengan suntik dua dosis vaksin yang diakui Arab Saudi yang diperbolehkan kembali ke Arab Saudi,” ucap Konjen RI Jeddah.

Konjen Eko Hartono menambahkan, WNI yang menggunakan vaksin asal China seperti Sinopharm dan Sinovac tetap harus mengambil suntik booster dengan salah satu jenis vaksin yang diakui Arab Saudi, yaitu Pfizer/BioNTech, Oxford/AstraZeneca, Johnson&Johnson dan Moderna. “Kalau nggak, nanti (transit) empat belas hari di negara lain,” kata Konjen.

Dijelaskan Konjen Eko, Indonesia menghadapi lonjakan kasus COVID-19 sangat parah pada Juli silam. Namun, setelah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat, laju penyebaran bisa ditekan secara signifikan, sehingga Indonesia memperoleh pujian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Seluruh Asia Tenggara sekarang kena. Pemerintah kita menginginkan capaian ini dipertahankan. Memang dampaknya kepada para WNI di luar negeri. Pemerintah memperketat aturan masuk dari negara lain, karena tidak ingin kejadian yang dulu terulang,” terang Konjen Eko Hartono.

Pendatang dari luar negeri, lanjut Konjen, harus melalui dua pintu masuk, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, dia harus melakukan karantina selama delapan hari.

Selain itu, Konjen RI Jeddah juga mengajak seluruh peserta Yandu agar pandai membawa diri di negeri orang dengan menghormati peraturan yang berlaku di negara setempat.

“Sudah tahu itu melanggar aturan, masih ditabrak, coba-coba. Kita sebagai tamu perlu terus menjaga nama baik Indonesia,” kata Konjen.

Konjen Eko Hartono mengajak para peserta Yandu yang umumnya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menjadi PMI keren, yaitu melakukan lapor diri, memiliki perjanjian kerja yang masih berlaku dan memegang dokumen izin tinggal dan paspor sendiri.

PMI keren mengambil cuti pulang ke tanah air setelah masa kontrak kerja berakhir, menaati peraturan pemerintah setempat dan menjaga nama baik bangsa Indonesia. yds

You Might Also Like

BPOM Semarang Bongkar Produk Kecantikan Ilegal di Jateng, Lima Tersangka Diamankan
7.000 Meter Kubik Oksigen Gratis untuk Masyarakat Sukoharjo
Bantu Selamatkan 266 Anjing dari Jagal, Pemkot Semarang Mendapat Apresiasi Komunitas Pecinta Hewan
Sebanyak 242 Kepala Desa di Demak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun
Polisi Serahkan Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania ke Kejaksaan
TAGGED:Kjri Jeddahmadinahpelayanan terpadupembatasan di arabwni di arab saudi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?