By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ba’asyir Bebas Jumat, Kapolda Jateng Ingatkan Penjemput Tak Berkerumun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ba’asyir Bebas Jumat, Kapolda Jateng Ingatkan Penjemput Tak Berkerumun

Last updated: 5 Januari 2021 06:19 06:19
Jatengdaily.com
Published: 5 Januari 2021 06:19
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pihak Polda Jateng mengingatkan agar tidak ada kerumunan dalam penjemputan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang akan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba’asyir bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” kata Kapolda dalam keterangannya Senin (5/1/2021).

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba’asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus COVID-19 akan bertindak tegas.” tutup Kapolda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. adri-yds

You Might Also Like

Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Presiden Siapkan Lahan 700 Ribu Hektar untuk Ditanami Tebu, Indonesia Tidak Impor Gula
Pakar Politik Puji Wali Kota, Gen Z Perlu Didengar Pandangan Mereka Terkait Demokrasi dan Pemilu 2024
Jelang Nataru, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Titik Satgas Jateng & DIY
Komisi B Dorong Semangat Kaum Muda Pertahankan Industri Ukir Jepara
TAGGED:abu bakar baasyirbebas murnibubarkan kerumunanIrjen Ahmad LuthfiPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?