By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Babak Baru Kasus Jaksa Gadungan, Penyetor Rp 305 Juta Diamankan Diduga Terkait Korupsi di Yogya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Babak Baru Kasus Jaksa Gadungan, Penyetor Rp 305 Juta Diamankan Diduga Terkait Korupsi di Yogya

Last updated: 26 Agustus 2021 20:04 20:04
Jatengdaily.com
Published: 26 Agustus 2021 19:59
Share
Penyetor uang ke jaksa gadungan (memakai kemeja biru) diklarifikasi tim dari Kejagung. Foto:ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus penipuan berkedok jaksa gadungan yang berhasil dibongkar Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memasuki babak baru. Tim berhasil memeriksa pemilik uang Rp 305 juta yang menjadi barang bukti dalam penangkapan jaksa gadungan, Rabu (25/8) malam.

Lelaki berinisial HS itu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng untuk diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (25/8) kemarin. Sekitar pukul 22.00 WIB ia dibawa keluar. Cepat-cepat HS yang memakai jaket dan topi masuk ke dalam mobil putih yang kemudian membawanya pergi dari kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang.

“Tim menemukan uang Rp 305 juta. Kami klarifikasi saudara H dan membenarkan uang itu dari yang bersangkutan,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di kantor Kejati Jateng, Rabu (25/8) malam.

Direktur JAM Intel Kejagung, Johny Manurung kepada wartawan mengatakan diamankannya HS merupakan pengembangan penangkapan jaksa gadungan berinisial RR. HS terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta. Dia berniat lepas dari jeratan hukum dengan membayar RR.

“Kebetulan ketemu RR, yang mengaku bisa mengamankan kasusnya. Tapi yang bersangkutan (HS) berarti sudah ada niat jahat mempengaruhi penyidik juga. Kami akan bawa yang bersangkutan ke Jakarta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membekuk seorang jaksa gadungan pelaku penipuan hingga miliaran rupiah. Pelaku berinisial RR (53) asal Depok, Jawa Barat dibekuk di sebuah hotel di Kota Semarang Selasa dini hari.

“Indikasi penipuan mengatasnamakan dia jaksa. Dapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka sebesar Rp 2 miliar,” kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto, kepada wartawan di Semarang, Selasa (24/8/2021).

Dalam video penangkapan, terlihat petugas melihat isi mobil berisi pernak-pernik ala kejaksaan. Ditemukan juga kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri. Kemudian tampak pula seorang pria berkaos putih yang dipegangi petugas berusaha berkelit.

Selain itu ternyata ada uang di mobil tersebut sebanyak Rp 305 juta. Johny menjelaskan awalnya HS menjelaskan kalau uang Rp 5 juta itu tidak ada hubungannya dengan upayanya terbebas dari hukum dalam kasus yang menjeratnya. st

You Might Also Like

Zainal Petir Desak Kapolda Jateng Ungkap Transparan Kematian Mahasiswa FH Unnes
Semarakkan Hari Santri, KKN UIN Walisongo Semarang Gelar Lomba Keagamaan
Momen Hari Ibu, Denty Serahkan Syarat Dukungan Pemilihan Bakal Calon DPD ke KPU Jateng
Tiket Candi Borobudur Rp 750 Ribu Butuh Edukasi ke Masyarakat
Revitalisasi Kawasan Stasiun Tegal, Kios Pasar Ikan dan Burung Dibongkar
TAGGED:jaksa gadunganpenyetor Rp 305 Juta DiamankanTim KejakgungTim Kejati Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?