JAKARTA (Jatengdaily.com)– Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat.
“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Agus dilansir Senin (21/6/2021).
Nantinya hasil dari tim penyidik menurutnya, tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut.
Agus pun menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.
‘’Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.
“Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” tukasnya.
Kabareskim juga mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Sejumlah kasus warga yang terjerat onjol terjadi di sejumlah daerah akhir-akhir ini. Misalnya ada warga yang pinjam Rp 3 juta saat mengembalikannya bisa sampai Rp 60 juta. She
GIPHY App Key not set. Please check settings