By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bareskrim Polri Bidik Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Yang Rugikan Warga
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bareskrim Polri Bidik Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Yang Rugikan Warga

Last updated: 21 Juni 2021 08:53 08:53
Jatengdaily.com
Published: 21 Juni 2021 08:53
Share
Ilustrasi. Foto: dok/Mabes Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat.

“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Agus dilansir Senin (21/6/2021).

Nantinya hasil dari tim penyidik menurutnya, tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut.

Agus pun menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

‘’Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.

“Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” tukasnya.

Kabareskim juga mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

Sejumlah kasus warga yang terjerat onjol terjadi di sejumlah daerah akhir-akhir ini. Misalnya ada warga yang pinjam  Rp 3 juta saat mengembalikannya bisa sampai Rp 60 juta. She

You Might Also Like

Siasati COVID-19, Prosesi Wisuda Undip akan Gunakan Robot Wakili Wisudawan
Lewat Buku, Guru Dikenang Sepanjang Masa
Viral Bocil Terekam CCTV Nekat Masuk Minimarket Curi Barang, Polisi: Perkara Itu Dimediasi
Kasus COVID-19 Jateng Naik, Tapi Angka Kesembuhan Membaik
Pimpinan MPR Apresiasi W20 Indonesia Ikut Sukseskan KTT G20 di Bali
TAGGED:bareskrim bidik pinjolPinjol Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?