By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Begini Cara Oknum Pegawai Kelurahan Bikin Kartu Vaksin Ilegal Teregistrasi di PeduliLindungi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Begini Cara Oknum Pegawai Kelurahan Bikin Kartu Vaksin Ilegal Teregistrasi di PeduliLindungi

Last updated: 4 September 2021 11:38 11:38
Jatengdaily.com
Published: 4 September 2021 11:38
Share
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat kartu vaksin illegal. Foto: Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA –Polda Metro Jaya membeberkan cara HH (30) oknum pegawai Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, membuat sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang teregistrasi ke aplikasi pelindung diri. Sebagai pegawai kelurahan, HH memiliki akses mendapatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, HH berperan dalam pembuatan sertifikat vaksin palsu. HH yang bekerja sebagai petugas kelurahan memiliki akses kepada data NIK masyarakat.

“Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan tersangka FH untuk menjual kepada publik,” kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya dilansir Sabtu (4/9/2021).

Menurut Fadil, berbekal akses itu HH menggunakan kesempatan untuk membuat jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui proses vaksinasi.

“HH buat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” ujar Fadil.

Sementara pelaku FH berperan dalam mempromosikan jasa ilegal tersebut ke media sosial. FH menawarkan jasa tersebut di media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru.

“FH ini pemilik akun Facebook nama Tri Putra Heru yang mem-posting kartu vaksin dengan kata-kata atau kalimat regber only sistem check web pada grup tersebut dengan nama Official Sistem Market Indonesia,” jelas Fadil.

Selain dua pelaku pembuatan, polisi juga turut menangkap dua konsumen dari jasa ilegal tersebut. Fadil menyebut pihaknya kini masih mendalami modus serupa terjadi di lokasi lain.

“Penyidik lagi mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain. Maka kami akan lakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terulang kembali,” pungkas Fadil. she 

You Might Also Like

Sekolah Swasta Didorong Gratiskan Biaya Pendidikan
Ini Lima Daerah Terdampak Luapan Sungai Bengawan Solo
Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Fungsionaris Satupena Jawa Tengah Peroleh Hadiah Kemenag Rp15 Juta
Mahasiswa Unnes Serahkan Infografis Edukasi Buah dan Vitamin Penting bagi Tubuh ke SDN 3 Belor
TAGGED:kartu vaksin ilegalOknum Pegawai Kelurahan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?