DEMAK (Jatengdaily.com) – Kalap mengetahui wanita yang baru dipacarinya empat bulan telah hamil enam bulan, HR (20) nekad menjerat kekasihnya itu menggunakan tali hingga tewas, Minggu (15/8/2021) lalu. Sadisnya lagi, warga Desa Sari Kecamatan Gajah itu membuang mayat korban di Sungai Wulan, hingga ditemukan warga pada keesokan harinya.
Berkat kesigapan polisi, bermodal keterangan sejumlah saksi, tersangka berhasil dibekuk dalam 24 jam. Terungkap, korban yang belakangan diketahui bernama Dewi Astutik (19) dibunuh tersangka karena cemburu.
Saat gelar perkara di Pendapa Satwika Polres Demak, Kamis (19/8/2021) Kapolres AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain. Karena menyangka telah selingkuh, Minggu sore pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Kudus menggunakan mobil.
“Sekitar pukul 21.30, pelaku dan korban melakukan hubungan intim dua kali sampai korban tertidur. Selanjutnya pukul 03.00 Wib pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper yang sudah disiapkan hingga lemas tak bergerak,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna.
Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul sungai wulan, hingga korban ditemukan warga setempat, Senin (16/8) pagi dengan kondisi sudah tak bernyawa.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
“Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup,” tandas Kapolres. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings