JAKARTA (Jatengdaily.com) – Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia (BI) mempunyai rencana untuk mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
‘’CDBC akan diterbitkan dan menjadi alat pembayaran yang sah di masyarakat,’’ jelasnya, dalam Rapat Dewan Gubernur BI secara daring, Selasa (25/5/2021) lalu.
Adapun alasan terkait rencana tersebut adalah penerbitan mata uang digital memang merupakan salah satu kewenangan BI dan telah diamanatkan dalam UUD 1945. Di satu sisi, terkait hal itu, maka BI akan menyiapkan teknologinya.
CBDC rupiah ini akan disiapkan secara end-to-end dalam perancangannya hingga peredarannya, sebagaimana yang dilakukan BI di uang kertas maupun kartu baik debit maupun kartu kredit.
Lantas apa itu mata uang digital? Mata uang digital lebih menunjukkan properti yang mirip dengan mata uang tradisional, tetapi umumnya tidak memiliki bentuk fisik, tidak seperti mata uang dengan uang kertas atau koin.
Kurangnya bentuk fisik ini memungkinkan transaksi hampir seketika melalui internet dan menghilangkan biaya yang terkait dengan pendistribusian uang kertas dan koin. Jenis mata uang ini dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa fisik. she
0



