in

Biadab, Ayah Perkosa dan Bunuh Anak Kandung di Kudus

Polres Kudus mengungkap kasus ayah membunuh anak kandungnya sendiri. Foto: dok.polres kudus

KUDUS (Jatengdaily.com) – Perilaku seorang ayah di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini sangat keji dan biadab. Pria berinisal S (45) tahun tersebut tega memperkosa puteri kandungnya sendiri dan lantas membunuhnya.

Terkuaknya peristiwa tersebut bermula korban berinisial HKN (16), yang merupakan siswi Madrasah Aliyah (MA) di Kudus, ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya,  Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus, awal bulan lalu. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

Hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ayah kandung korban yang berinisial S (45) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dalam Konferensi Pers di lobi Polres Kudus mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pelaku adalah ayah korban. Selain itu, hasil dari uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng juga memperkuat bahwa ayah korban memang membunuh putrinya.

“Setelah kami telusuri dan tersangka itu inisial S merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA identik dengan ayah korban,” katanya, Senin (24/5/2021).

AKBP Aditya menjelaskan, korban sempat diperkosa oleh tersangka sebelum korban mengantar adiknya ke sekolah. Dan setelah pulang, tersangka meminta berhubungan intim lagi dengan korban, namun saat itu korban menolak.

“Pertama sudah, yang kedua menolak. Akhirnya tersangka marah dan memukuli korban dan dibawa ke dapur. Di situ korban berontak, dan dipukul lagi hingga pingsan, tapi saat diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah mendapati korban meninggal, lanjut Aditya, tersangka berdalih menghilangkan jejak dengan menyayat tangan korban dan menaruh tali di tubuh korban, dan tersangka keluar rumah dengan alasan pergi bekerja. “Jadi dibikin seolah korban itu bunuh diri,” imbuhnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jalan Lingkar Brebes-Tegal Lengkapi Jaringan Jalan Nasional di Pantura

PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Kembali Diterapkan Mulai 1 Juni