BNN Amankan Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila di Banyumas

Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Gorila dalam jumpa pers. Foto dok/adri

PURWOKERTO (Jatengdaily.com)- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Gorila (Syntetic Canabinoid) sebanyak ± 233 gram,  Rabu (7/4/2021) hari ini.

Di kantor BNNK Banyumas, Kepala BNNP Jateng Brigjen pol Dr Benny Gunawan menjelaskan penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau Gorila di wilayah Karangsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Modusnya dilakukan pengiriman narkotika melalui via jasa paket. Atas informasi tersebut tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya tim melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee (29 tahun).

Tim kemudian mengamankan seorang penerima paket berinisial IN  alias Oviee, perempuan, WNI, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat di Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Oviee mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya tersebut berisi narkotika jenis Tembakau Gorila milik temannya yang bernama FR (DPO).

“Petugas kemudian menggeledah rumah OVIEE dan menemukan 9 paket Tembakau Gorila siap edar berikut barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening dan HP, ” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial SDP als Dino, umur 24 tahun, laki-laki, WNI, karyawan swasta, beralamat di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas yang berada dalam rumah kontrakan tersangka Oviee yang diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika.

Oviee mengaku sudah beberapa kali menerima paket Tembakau Gorila yang kemudian dipecah dan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR (DPO) dengan sistem ditempel di suatu tempat dan setelah dibayar oleh pembelinya, alamat narkotika tersebut akan diberitahukan melalui WhatsApp (WA).

Untuk menarik pembelinya yang rata-rata remaja, dia menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker-stiker bergambar menarik bertuliskan seperti: Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora   Not for Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip.

Petugas mengamankan barang bukti berupa,  2 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 210 gram. Terdiri dari 9 paket narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 23 gram. Juga 1 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat ± 1,08 gram. Kemudian 2 buah HP dan  1 buah timbangan digital.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika. Adri-she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version