By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Buntut Pembunuhan Balita di Demak, Kasus Upal Terbongkar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Buntut Pembunuhan Balita di Demak, Kasus Upal Terbongkar

Last updated: 29 Desember 2021 15:41 15:41
Jatengdaily.com
Published: 29 Desember 2021 15:41
Share
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna dan Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono saat menunjukan barang bukti tindak kriminal dugaan peredaran upal. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Kasus pembunuhan anak balita berumur 2 tahun 9 bulan dan pengeroyokan ayah balita Farid Efendi (42) di Demak pekan lalu, berbuntut terbongkarnya kasus uang palsu (upal). Para tersangka pembunuhan berkaitan dengan bisnis upal bernilai ratusan juta rupiah di kota tersebut.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, hasil penyidikan para tersangka pengeroyokan dan pembunuhan anak beberapa waktu lalu terungkap pula kasus dugaan produksi dan peredaran upal. “Upal yang diproduksi pecahan Rp 50 ribuan. Selama setahun beraksi, diperkirakan yang telah beredar senilai Rp 500 juta lebih,” ujarnya, saat pers rilis Rabu (29/12/2021).

Produksi upal dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mangunjiwan Demak Kota. Selama memproduksi upal, keempat tersangka pengeroyokan dan pembunuhan bocah yakni Nasirun (33), Saerofi (30), Khoirul Anwar (24) dan Rifqy Rosadi (24), semuanya warga Bonang Demak bertindak sesuai peran masing-masing.

Nasirun bertugas pada pengeditan dan pemasaran melalui media sosial. Saerofi alias Doyok bertugas mengeprint atau mencetak, Khoirul Anwar bagian finishing, sedangkan Rifqy mengirim melalui jasa titipan.

Untuk peredarannya, mereka dibantu Wono Khoirun (35), warga Kendal yang juga kakak Nasirun. Juga Slamet Timbul (40) dan Sowijoyo (42), dua warga Pasuruan sebagai reseller.

Para tersangka uang palsu di Demak diduga sudah beraksi setahun. Foto: sari

“Ada pun tarif penjualannya 1:3 yakni Rp 1 juta mendapatkan upal senilai Rp 3 juta yang siap edar. Atau 1:5 atau Rp 1 juta mendapatkan upal senilai Rp 5 juta namun masih dalam bentuk lembaran belum dipotong,” terang Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, didampingi Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono.

Bersama para tersangka, Tim Buser menyita pula barang bukti berupa sejumlah perangkat komputer, printer, alat pres laminating, lem, alas kaca, 5 bendel kertas duslak, tinta printer, serta glitter. Di samping hasil cetak uang palsu Rp 50 ribu dua sisi belum difinishing, delapan lembar uang palsu Rp 50 ribu sudah finishing tapi rusak, penggaris, pisau atau cutter.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 50 miliar.

Diberitakan sebelumnya seorang balita RD dibunuh dengan keji oleh tersangka Saerofi alias Doyok, Khoirul Anwar , Rifqy Rosadi dan Nasirun. Bahkan para tersangka diduga juga merencanakan pembunuhan ayah dan ibu bocah RD. Motif pembunuhan diduga gara-gara percekcokan terkait bisnis upal yang kini diungkap Polres Demak. rie-yds

You Might Also Like

Kunjungi Pasar Youtefa Lama, Presiden Sapa Pedagang dan Bagikan Bansos
Jadi Pemimpin Muda Masa Depan, Telkom Kembangkan Talenta Digital
Tim Pengabdian Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Undip Edukasi Literasi Jurnalisme Warga di Kelurahan Rowosari
Pengundian Nomer Urut Capres dan Cawapres Digelar Besok 14 Oktober 2023
Underpass Makamhaji Segera Diperbaiki, Akses Jalan Bakal Dialihkan
TAGGED:kasus uang palsupembunuhan balitapolres demakupal di demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?