By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bupati Kudus Larang Warganya Gelar Hajatan dengan Makan di Tempat
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bupati Kudus Larang Warganya Gelar Hajatan dengan Makan di Tempat

Jatengdaily.com
Published: 29 Mei 2021 09:02
Share
SHARE

KUDUS (Jatengdaily.com)– Untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, konsep makan di tempat saat hajatan tak lagi dibolehkan. Jika masyarakat masih membandel, pemerintah kabupaten akan menerapkan aturan lebih ketat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin rapat penanganan lonjakan Covid-19 di Kudus, di pendapa kabupaten setempat, Jumat (28/5/2021). Bupati menginstruksikan, makan di tempat pada hajatan bisa diganti dengan hampers atau berkat.

Menurutnya, kalau masih banyak pelanggaran yang terjadi, pihaknya berencana hanya akan mengizinkan akad nikah, tanpa hajatan, seperti awal pandemi 2020 lalu. Dalam hal ini, Forkopimcam diminta memaksimalkan program Jogo Tonggo untuk memantau dan melaporkan adanya pelanggaran dalam hajatan. Jika masih ada yang melanggar, dipersilahkan untuk langsung ditindak.

“Mohon agar forkopimcam tegas dalam perizinan hajatan. Tidak boleh makan di tempat, baik yang digelar di rumah maupun di gedung. Kalau ada yang melanggar silakan ditindak. Ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 sampai nanti tren kasus di Kudus menurun,” tegas bupati.

Disampaikan, seperti arahan dari Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro kemarin, Hartopo meminta forkopimcam tegas dalam menutup tempat wisata, baik plat merah maupun plat kuning. Tujuannya untuk mengurai kerumunan dan meminimalisasi penularan Covid-19.

“Mengingat kasus Covid-19 terus naik, kita semua harus tegas. Sesuai arahan Pangdam dan Kapolda kemarin, tempat wisata ditutup,” ucapnya.

Melihat masyarakat yang masih tak acuh terhadap Covid-19, Hartopo menginstruksikan Forkopimcam fokus pada aksi nyata, tak sekadar imbauan dan sosialisasi.

“Masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu, kita harus tegas memperingatkan masyarakat,” paparnya. She

You Might Also Like

Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 di Jateng Dipecat
Pamit Shalat, Darto Ditemukan Gantung Diri
Bencana Kelaparan Ancam Dunia di Tahun 2050, Akibat Perubahan Iklim
Pembunuh Ibu dan Anak Balita di Semarang Dihukum Seumur Hidup
Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Semen Gresik Pastikan Keandalan Penerapan K3 di Lingkungan Perusahaan
TAGGED:Bupati Kuduscovid kuduslarang makan di hajatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?