By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cegah Peningkatan COVID-19, Forkompimda Demak Razia Tempat Hiburan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cegah Peningkatan COVID-19, Forkompimda Demak Razia Tempat Hiburan

Last updated: 29 Agustus 2021 18:07 18:07
Jatengdaily.com
Published: 29 Agustus 2021 18:07
Share
Kapolres AKBP Budi Adhy Buono bersama Forkompimda saat merazia tempat hiburan karaoke terkait tindak pelanggaran PPKM level 3 di Kabupaten Demak. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Upaya mencegah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Wali intensif dilakukan jajaran Forkompimda bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan COVID-19. Dipimpin Kapolres AKBP Budi Adhy Buono, razia tempat hiburan dilakukan sehubungan pelanggaran PPKM Level 3 di Kabupaten Demak, Minggu (29/8/2021) dini hari.

Tiga tempat hiburan menjadi sasaran kegiatan yang dihadiri pula Bupati dr Hj Eisti’anah dan Ketua DPRD H Fahrudin BS itu. Yakni Karaoke Dynasti, Gading Semi dan Metro, ketiganya berlokasi di kawasan Des Trengguli Kecamatan Wonosalam.

Tak hanya mengamankan ratusan botol minuman keras serta peralatan karaoke, petugas gabungan juga melakukan swab antigen serta tes urine terhadap puluhan pengunjung, pemandu lagu, berikut karyawan serta operator tempat karaoke. Di samping meminta keterangan sejumlah saksi, sehubungan pelanggaran PPKM.

“Hasil swab antigen dan tes urine terhadap 45 pengunjung serta pemandu karaoke semuanya non reaktif dan negatif (penggunaan psikotropika),” kata kapolres.

Walau demikian, terhadap para pemilik tempat hiburan karaoke akan diperiksa lebih lanjut. Sehubungan pelanggaran PPKM di tengah upaya penanggulangan COVID-19.

“Jika memang berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi ditemukan adanya pelanggaran, para pemilik tempat hiburan karaoke ini bisa ditetapkan sebagai tersangka. Terutama terkait UU Nomor 6 / 2019 tentang kekarantinaan kesehatan maupun Perda Nomor 11/2018 tentang usaha hiburan,” tegas Kapolres Budi Adhy Buono.

Kegiatan serupa akan intensif dilakukan secara random untuk mencegah penambahan kasus COVID-19 di Kota Wali. Pada saat sama masyarakat dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap waspada, meski saat ini Demak pada status level 2 menurut WHO dan level 3 sesuai aglomerasi Semarang Raya. rie-yds

You Might Also Like

Ganjar dan Ulama NTB Sepakat, Bangun SDM Santri Unggul
Gelar Stadium General, Mahasiswa PPKn Unnes Dibekali Strategi Publikasi Ilmiah Bereputasi 
Uji Coba Lawan Klub Liga 2, Dragan Puas Progres Pemain PSIS
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi
Sosialisasi Empat Pilar, Denty Ajak UMKM Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia
TAGGED:forkompimda demakkapolres demakPPKM level 3razia tempat hiburan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?