By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Curi-curi Pandang Pacarnya, Teman Sendiri Dianiaya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Curi-curi Pandang Pacarnya, Teman Sendiri Dianiaya

Last updated: 24 Maret 2021 15:23 15:23
Jatengdaily.com
Published: 24 Maret 2021 15:23
Share
SHARE

KEBUMEN (Jatengdaily.com) – Efek minuman keras (miras), membuat pria warga Kebumen ini tega menganiaya dan mengeroyok temannya sendiri. Akibatnya, sang teman mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi ketika PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen berpesta miras di desa setempat. Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan untuk pulang.

Saat PA meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba ia dikeroyok oleh tersangka AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, bersama tiga teman lainnya. Lihong dan temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh miras.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa, pengeroyokan dilakukan pada hari Jumat, (12/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3/2021).

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka lain saat minum-minuman keras. Mungkin karena alasan solidaritas, atau pengaruh Miras, teman lainnya yang tak ada hubungannya ikut memukul korban pada saat itu. Pengeroyokan pun terjadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. yds

You Might Also Like

1.100 Pegawai PPSDM Migas dan PEM Akamigas Divaksin
123,8 Juta Orang Akan Mudik di Idulfitri 2023
Polda Metro dan BNN Gerebek 42 Kg Sabu
Delapan Kereta Api Dipersingkat Waktu Tempuh Perjalanannya Mulai 28 September 2022
MUI Jateng Terima Penghargaan Kelembagaan dan Kerja Sama
TAGGED:penganiayaanPolda Jatengpolres kebumen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?