KEBUMEN (Jatengdaily.com) – Efek minuman keras (miras), membuat pria warga Kebumen ini tega menganiaya dan mengeroyok temannya sendiri. Akibatnya, sang teman mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi ketika PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen berpesta miras di desa setempat. Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan untuk pulang.
Saat PA meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba ia dikeroyok oleh tersangka AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, bersama tiga teman lainnya. Lihong dan temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh miras.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa, pengeroyokan dilakukan pada hari Jumat, (12/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3/2021).
“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.
Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.
Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka lain saat minum-minuman keras. Mungkin karena alasan solidaritas, atau pengaruh Miras, teman lainnya yang tak ada hubungannya ikut memukul korban pada saat itu. Pengeroyokan pun terjadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. yds

