By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dewan Diskusikan Pengelolaan Limbah bersama DLH Madiun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dewan Diskusikan Pengelolaan Limbah bersama DLH Madiun

Last updated: 18 November 2021 22:17 22:17
Jatengdaily.com
Published: 9 November 2021 22:16
Share
SHARE

MADIUN (Jatengdaily.com) – Komisi D DPRD Provinsi Jateng terus menggali beberapa informasi terkait kelengkapan data sebagai Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Regional. Dalam upaya penyempurnaan materi raperda, Komisi D melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Provinsi Jatim, Selasa (9/11/2021), membahas sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik regional.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mendapati ada beberapa hal yang perlu dikritisi sehingga bisa menjadi pengayaan materi penyusunan Raperda IPAL lintas kabupaten/ kota. “Di Madiun ternyata ada beberapa instalasi limbah komunal di beberapa komplek perumahan padat penduduk. Ternyata, dari instalasi ke SR (Sambungan Rumah) sampai dengan pengolahannya ditangani Pemkot,” katanya.

BICARA LIMBAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DLH Kota Madiun Provinsi Jatim, Selasa (9/11/2021), membahas sistem IPAL domestik regional. Foto:ist

Dikatakan, dalam proses inisiatif penyusunan draf raperda, pihaknya mempertimbangkan beberapa lokasi hampir mirip karakteristiknya antara Kabupaten dan Kota Madiun dengan proses pendekatannya yang membutuhkan intervensi dari Pemerintah Provinsi. “Hampir sama karakteristiknya di Madiun ini dengan tempat kita, kabupaten/ kota sangat membutuhkan intervensi dari pemprov karena merupakan lintas kabupaten/ kota untuk membuat instalasi pengelolaan air limbah regional,” imbuhnya.

Permasalahan selanjutnya yaitu mengenai pemberian insentif dari pemkot maupun pemkab berkaitan yang berkaitan dengan biaya pengumpulan limbah. Hal tersebut seharusnya merupakan kewenangan dari daerahnya.

“Namun, apabila ada kebijakan secara kolektif untuk penentuan lokasi pengolahannya oleh Pemprov, maka diperlukan biaya untuk pengampunya,” tutup Hadi.

Mendengar hal itu, Kepala DLH Kota Madiun Agus Siswanta mengaku sangat apresiatif dengan langkah DPRD Provinsi Jateng. Ia pun menyambut baik karena di Provinsi Jatim belum ada perda tersebut.

“Kami sangat setuju dengan raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Jateng mengenai limbah regional itu. Disini memang belum diatur, selanjutnya apabila sudah selesai prosesnya, kami juga bisa belajar kesana,” ungkap Agus, saat berdiskusi dengan jajaran Dewan.st

You Might Also Like

Lindungi Peserta Pelatihan, Basarnas Semarang Berikan Jaminan BPJAMSOSTEK
Telkom Dukung Kemajuan Industri Kreatif Indonesia
Ratusan Lampion Perdamaian Terangi Langit Candi Bodobudur
Positif Covid-19, Wagub Jateng Sudah Diperbolehkan Isolasi Mandiri
Beri Pelayanan Prima, Menag Raih Penghargaan dari Kementerian PAN RB
TAGGED:Diskudsi pengelolaan limbahDLH Madiunsusun raperda
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?