By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dipolisikan Anak Kandung, Sang Ibu jadi Tersangka Kasus KDRT di Demak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dipolisikan Anak Kandung, Sang Ibu jadi Tersangka Kasus KDRT di Demak

Last updated: 11 Januari 2021 17:27 17:27
Jatengdaily.com
Published: 11 Januari 2021 17:27
Share
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama dan Kasat Reskrim AKP Rozi saat menggelar siaran pers kasus dugaan KDRT yang melibatkan ibu dan anak kandung warga Banjarsari Sayung. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Simpang siur pemberitaan di media sosial, Polres Demak menggelar siaran pers kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak kandung, Senin (11/1/2021). Rilis disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, didampingi Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama, Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Rozi.

Bermula dari nama A (18) warga Desa Banjarsari Kecamatan Sayung mendadak viral, sehubungan kasus penganiayaan yang dilaporkannya ke Polres Demak. Bahkan mahasiswi semester 1 ini sempat dicemooh, karena orang yang dilaporkannya adalah sosok yang mestinya paling dihormatinya di dunia ini.

Ya. S (36) juga warga Banjarsari Sayung yang dilaporkan A tak lain adalah ibu kandungnya. Seiring dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya dari sang ibu, A memilih menempuh jalur hukum daripada memaafkan kekhilafan orang yang telah bertaruh nyawa melahirkannya.

Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula saat A berniat mengambil pakaian di rumah S pada 21 Agustus 2020. Kedatangannya didampingi sang ayah K (40), Kades Banjarsari Haryono, dan Ketua RT setempat Nur Kalim, karena sejak terjadi keributan dengan sang ibu, A memilih tinggal bersama ayahnya.

“Sesampainya di lokasi terjadi keributan. S bilang baju-baju A sudah dibakar dan dibuang karena menganggapnya sebagai anak durhaka. Hingga terjadi aksi saling dorong, A lari keluar rumah dan dikejar S. Saat mengejar A, S berhasil menarik jilbab A hingga rambutnya pun terjambak. Pada saat S dari belakang juga mencakar korban hingga mengenai pelipis dan bagian hidung,” kata Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (11/1/2021).

Merasa teraniaya A disebutkan melaporkan S ke Polres Demak. Penyelidikan pun dilakukan Satreskrim, hingga kemudian S ditetapkan sebagai tersangka setelah barang bukti dan keterangan saksi dinilai cukup. Selama menjalani pemeriksaan S tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.

“Selama proses penyidikan anggota kami telah tiga kali melakukan upaya mediasi. Namun pihak korban atau A menolak berdamai dan bersikukuh melanjutkan proses hukum, dengan alasan ingin mencari keadilan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Setelah berkas kasus dugaan KDRT sebagaimana pasal 44 (1) UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT dinyatakan lengkap atau P21 dan siap melimpahkan perkara ke kejaksaan, JPU minta dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan sejumlah pertimbangan. Yakni adanya kekhawatiran S atau tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang dan mengulangi perbuatannya.

“Yang jelas kasus ini pidana murni, karena sudah memenuhi semua unsur tindak pidana. Meski ada penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun tidak ada unsur politik di dalamnya. Hanya mempertimbangkan segi kemanusiaan, bahwa tersangka dan korban masih ada hubungan kekeluargaan. Serta pertimbangan public opini,” tandas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. rie-yds

You Might Also Like

39 Prodi Magister UNDIP Buka Pendaftaran
LRT Diujicoba Terbatas dengan Penumpang pada 12 Juli
Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 497 Miliar Jaringan India-Singapura-Indonesia
Peternak Ayam Broiler di Boyolali Kesulitan Jual Hasil Panen Saat PPKM
Semangat Tanpa Batas, Telkom Regional IV Bersinergi Bantu Warga Terdampak Pandemi
TAGGED:anak polisikan ibu kandungibu aniaya anakibu jadi tersangkakabupaten demakkasus KDRT
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?