Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta

Ilustrasi Ditreskrimsus Polda Jateng gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta . Foto: dok Polda Jateng

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng gerebek praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta. Lima pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk pengembangan.

“Benar sudah kami ungkap. Kantornya sudah disegel, modus mereka melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah. Besok lebih jelasnya akan disampaikan pak Kapolda,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Senin (18/10/2021).

Kasus pinjol tersebut terungkap berawal dari laporan korban yang terjerat Pinjol mendapat penagihan perilaku tidak menyenangkan dengan cara mengancam.

“Intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar mereka menyebarkan foto nasabah yang sudah diedit yang disatukan ke gambar porno ke semua kontak. Bahkan dengan kata-kata penagihan ‘Jangan Jadi Maling,” jelasnya.

Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol.

“Kami amankan pegawainya di tempat kos. Dari tangan pelaku polisi menyita 150 komputer,” pungkasnya. Adri-She

Share This Article
Exit mobile version