By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta

Last updated: 19 Oktober 2021 08:08 08:08
Jatengdaily.com
Published: 19 Oktober 2021 08:08
Share
Ilustrasi Ditreskrimsus Polda Jateng gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta . Foto: dok Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng gerebek praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta. Lima pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk pengembangan.

“Benar sudah kami ungkap. Kantornya sudah disegel, modus mereka melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah. Besok lebih jelasnya akan disampaikan pak Kapolda,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Senin (18/10/2021).

Kasus pinjol tersebut terungkap berawal dari laporan korban yang terjerat Pinjol mendapat penagihan perilaku tidak menyenangkan dengan cara mengancam.

“Intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar mereka menyebarkan foto nasabah yang sudah diedit yang disatukan ke gambar porno ke semua kontak. Bahkan dengan kata-kata penagihan ‘Jangan Jadi Maling,” jelasnya.

Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol.

“Kami amankan pegawainya di tempat kos. Dari tangan pelaku polisi menyita 150 komputer,” pungkasnya. Adri-She

You Might Also Like

Sukses MXGP 2019, Semarang Kembali Jadi Kandidat Tuan Rumah
Capai Pertumbuhan Bisnis Teknologi Informasi dan Shared Services, SISI Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
Didukung Semen Gresik, Omzet Penjualan Parsel Lebaran UKM Rembang Capai Rp 434 Juta
Gagal Bawa Uang, Rampok Sekap Dua Satpam Disdikbud Boyolali
Ekspor Nonmigas Indonesia ke Arab Saudi Naik 27,24 Persen
TAGGED:Ditreskrimsus Polda Jatenggerebek pinjolPinjol Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?