SEMARANG (Jatengdaily.com) – Berawal dari rasa keprihatinanannya terhadap konsep peralihan kepemilikan hak cipta melalui perjanjian jual putus, yang menyebabkan para pihak tidak mendapatkan perlindungan hukum, dan industri penerbitan juga belum memperoleh kepastian hukum, maka dosen Universitas Widya Mataram Yogyakarta Muhammad Zaki Sierrad, SH, CN, MH. melalui disertasinya telah berhasil meraih jabatan akademik tertinggi sebagai doktor, setelah dinyatakan lulus pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag, belum lama ini.
Pada ujian terbuka tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rektor Untag Prof Dr Drs Suparno, MSi, Rektor Widya Mataram Yogyakarta Prof Dr Edy Suandi Hamid SE, MEc serta keluarga Muhammad Zaki Sierrad.
Dalam penyampaian kesan dan pesan, Muhammad Zaki Sierrad telah memberikan kesaksiannya bahwa perolehan gelar doktor ini bermula dari ketertarikannya melihat brosur warna merah putih milik PSHPD Untag yang melambangkan nuansa kebangsaan, serta memperhatikan para pengajarnya yang kualifait, dengan biaya yang terjangkau. Maka dia telah menetapkan pilihannya dengan mendaftar dan mengikuti prosedur studi, hingga akhirnya tercapai lulus sebagai doktor.
Disamping itu, dia juga mengatakan bahwa diraihnya jabatan akademik tertinggi sebagai doktor ini juga tidak lepas dari dukungan dan dorongan dari mas Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah, sebagai teman, sahabat sekaligus saudara yang selalu mendorong, agar dirinya segera melanjutkan kuliah S3, mengingat teman seangkatannya sudah banyak yang menjadi guru besar.
Untuk itu dia mengucapkan terima kasih atas motivasi dan kehadirannya mas Ganjar pada acara ini. Disertasinya yang berjudul “Rekonseptualisasi Peralihan Kepemilikan Hak Cipta Melalui Perjanjian Jual Putus Atas Ciptaan Buku” telah dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, hingga akhirnya disertasi tersebut telah mengantarkannya menjadi doktor yang ke 23 di PSHPD Untag.
Adapun para penguji yang lain adalah Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH yang juga sekaligus sebagai sekretaris sidang, Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, Dr. Bakti Trisnawati, SH. MHum. Adapun penguji eksternal terdiri dari Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, SH. MHum, serta Ketua Komisi Yudicial Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH. MHum.
Dari pertimbangan para tim juri tersebut, maka oleh Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Dewan Sidang telah diumumkan bahwa Muhammad Zaki Sierrad dinyatakan lulus dengan indeks prestasi sebesar 3,93 dengan predikat sangat memuaskan.
Menurut Prof. Edy penilaian itu didasarkan pada hasil nilai selama melakukan kuliah tatap muka, ujian kualifikasi, Seminar Usulan penelitian, Seminar hasil penelitian, ujian kelayakan, ujian tertutup dan penilaian ujian terbuka, katanya.
Menurut Muhammad Zaki Sierrad bahwa permasalahan yang timbul dalam penelitian disertasinya itu disebabkan penghargaan dan perlindungan hukum terhadap hak cipta Pengarang belum dilakukan secara sistematik, belum berdasarkan asas asas dalam KUHPerdata, kebiasaan dan berdasarkan undang undang.
Maka melalui disertasinya ini diharapkan hal tersebut dapat dituangkan secara lebih rinci dalam bentuk perundang undangan dan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian jual putus yang baik. katanya. st
GIPHY App Key not set. Please check settings