DEMAK (Jatengdaily.com) – Nasib tragis dialami dua remaja putri asal Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tak hanya diancam akan dibunuh, dua ABG itu juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Par (35), seorang buruh serabutan ber-KTP Desa Sriwulan. Kecamatan Sayung, Demak.
Pada gelar perkara di Pendapa Satwika Parama Polres Demak, Kapolres AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, kejadian mengenaskan itu terjadi pada 24 September dan 1 Oktober 2021 di lokasi berbeda. Namun modus yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban yakni P (11) dan MF (11) sama.
“Tersangka pelaku merayu korban saat keduanya pulang sekolah dan les. Kemudian memboncengkannya di lahan sepi, melakukan kekerasan terlebih dulu dengan mencekik, menampar dan mengikat tangan serta kaki korban menggunakan lakban, baru kemudian disetubuhi,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas dan Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono, Kamis (7/10/2021).
Biadabnya lagi, setelah tak berdaya, korban ditinggalkan di lokasi kejadian, sambil tak lupa mengambil barang berharga milik korban. Hingga keduanya tersadar dan berusaha melepaskan diri dari ikatan lakban menggunakan batang aluminium bekas meteran, dan meminta pertolongan warga sekitar.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi juga sejumlah barang bukti, tim Resmob Polres Demak segera melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada tersangka. Yang berhasil dibekuk di persembunyiannya di sebuah gudang kosong di Banjardowo Genuk., Kota Semarang.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal berlapis. Yakni pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), (5) subsidair pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (4) UU Perlindungan Anak. Serta pasal 365 KUHP ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tandas Kapolres Budi Adhy Buono. rie-yds