By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dua Warga Jepara Pengguna Sabu Diringkus Polisi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dua Warga Jepara Pengguna Sabu Diringkus Polisi

Jatengdaily.com
Published: 8 November 2021 15:22
Share
Dua orang pengguna sabu ditangkap polisi. Foto: adri
SHARE

JEPARA (Jatengdaily.com) – Dua orang warga Jepara diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti sabu seberat 353,99 gram, Senin (8/11/21).

Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Dijelaskan Dirresnarkoba, setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” kata Lutfi Martadian.

Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.

“Dari keterangan dari kedua pelaku barang haram itu didapat dari temannya inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai ke akar akarnya,” ungkapnya. adri-yds

You Might Also Like

Tukang Hebat Banjir Rezeki, Semen Gresik Apresiasi Tukang Bangunan dengan Hadiah 3 Motor Matic
‘Anakku Harapanku’: Cermin Cinta dan Suara Hati Penyair untuk Dunia Anak
Gubenur Tegaskan Jangan Coba-coba Timbun Bahan Pokok Penting
Targetkan Menangi Piala AFF 2022, Skuad Garuda Terus Dipoles
Jaga Kelangsungan Industri Tekstil, Pemerintah Pastikan Sritex Tetap Beroperasi
TAGGED:Ditresnarkoba Polda JatengPolda JatengSabu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?