By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: E-Tilang Diberlakukan, Anggota DPRD Jateng Minta Sosialisasi Masif
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

E-Tilang Diberlakukan, Anggota DPRD Jateng Minta Sosialisasi Masif

Last updated: 23 Maret 2021 14:37 14:37
Jatengdaily.com
Published: 23 Maret 2021 14:37
Share
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sururul Fuad. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang mulai diterapkan di berbagai daerah termasuk Jawa Tengah. Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sururul Fuad berharap kesadaran tertib berlalu lintas di Jawa tengah meningkat setelah diresmikannya penerapan tersebut.

“Saya berharap penerapan ETLE ini tidak hanya sebagai sarana penindak pelanggar lalu lintas, tapi juga ada dampak positif lainnya, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat jawa tengah akan tertib lalulintas,” ujar Sururul Fuad, Senin (22/3/2021).

Fuad juga menyatakan walaupun program ini sudah diluncurkan, sosialisasi harus tetap gencar dilakukan untuk meminimalisasi disinformasi di masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tetap penerapan aturan baru ini.

“Walaupun sudah diresmikan, Polda Jawa Tengah harus tetap melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait prosedur penerapan ETLE ini. Agar masyarakat tidak bingung dengan aturan baru ini,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengapresiasi Polri atas aturan baru ini, serta Polda Jawa Tengah sebagai pelaku kebijakan. Ia menilai ini merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi. Aturan ini juga meminimalisasi terjadinya pungli atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya apresiasi sepenuhnya aturan ini, semoga masyarakat semakin tertib dan tindak pelanggaran lalulintas dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat,” ungkap Sururul.

Jawa Tengah sendiri telah menerapkan tilang elektronik pada 17 Maret lalu karena termasuk ke dalam daerah prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE, namun baru diresmikan secara serentak di Indonesia pada tanggal 23 Maret 2021.

Ditlantas Polda Jawa Tengah mengoperasikan Sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam di 27 titik di Jawa Tengah yang berpotensi terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. yds

You Might Also Like

Business Casual: The Definitive Guide for Women To Be Stylish At Work
Percepat Digitalisasi, Telkom Buka 11 Bidang Pekerjaan untuk 250 Posisi
Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi di Laut Jawa, Masyarakat Yang Berwisata di Pantai Waspada
Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 14 Penumpang Bus di Tol Sumo Disebabkan Sopir Diduga Gunakan Sabu
Dai Kyokushin Karate Indonesia  Adakan Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se-Jateng dan DIY
TAGGED:dprd jatengE-Tilangkomisi a dprd jatengsururul fuad
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?