By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: E-Tilang Diberlakukan, Anggota DPRD Jateng Minta Sosialisasi Masif
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

E-Tilang Diberlakukan, Anggota DPRD Jateng Minta Sosialisasi Masif

Last updated: 23 Maret 2021 14:37 14:37
Jatengdaily.com
Published: 23 Maret 2021 14:37
Share
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sururul Fuad. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang mulai diterapkan di berbagai daerah termasuk Jawa Tengah. Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sururul Fuad berharap kesadaran tertib berlalu lintas di Jawa tengah meningkat setelah diresmikannya penerapan tersebut.

“Saya berharap penerapan ETLE ini tidak hanya sebagai sarana penindak pelanggar lalu lintas, tapi juga ada dampak positif lainnya, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat jawa tengah akan tertib lalulintas,” ujar Sururul Fuad, Senin (22/3/2021).

Fuad juga menyatakan walaupun program ini sudah diluncurkan, sosialisasi harus tetap gencar dilakukan untuk meminimalisasi disinformasi di masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tetap penerapan aturan baru ini.

“Walaupun sudah diresmikan, Polda Jawa Tengah harus tetap melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait prosedur penerapan ETLE ini. Agar masyarakat tidak bingung dengan aturan baru ini,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengapresiasi Polri atas aturan baru ini, serta Polda Jawa Tengah sebagai pelaku kebijakan. Ia menilai ini merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi. Aturan ini juga meminimalisasi terjadinya pungli atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya apresiasi sepenuhnya aturan ini, semoga masyarakat semakin tertib dan tindak pelanggaran lalulintas dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat,” ungkap Sururul.

Jawa Tengah sendiri telah menerapkan tilang elektronik pada 17 Maret lalu karena termasuk ke dalam daerah prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE, namun baru diresmikan secara serentak di Indonesia pada tanggal 23 Maret 2021.

Ditlantas Polda Jawa Tengah mengoperasikan Sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam di 27 titik di Jawa Tengah yang berpotensi terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. yds

You Might Also Like

Lagi, Danone Sumbang Korban Gempa di Pulau Bawean melalui LAZISNU
Polisi Buru Pelaku Pembacokan dan Pengeroyokan Pemuda di Semarang 
Doa Bersama Lintas Agama Serukan Pemilu 2024 Berintegritas dan Kondusif
Kapolres Demak Tinjau Pospam Lebaran, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2026
Pemkot Semarang Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Pemalang
TAGGED:dprd jatengE-Tilangkomisi a dprd jatengsururul fuad
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?