Fakultas Hukum Unwahas Lakukan Pengabdian Masyarakat di APINDO Kudus

Fakultas Hukum Unwahas Lakukan Pengabdian Masyarakat di APINDO Kudus. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Fakultas Hukum (FH), Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang belum lama ini melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Kudus.

Mitra pengabdian masyarakat kali ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Kudus.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua APINDO beserta anggota pengurus dan Dekan FH Unwahas Dr. Mastur Wasis, S.H.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Gedung Graha Idola Kudus dengan tema Sosialisasi Putusan MK Tentang Cipta Kerja ( UU No 11 tahun 2020 ).

Ketua Penjamin Mutu Fakultas Hukum Unwahas Dr. Arum Widiastuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengabdian masyarakat ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sebagai pemenuhan tri darma perguruan tinggi dengan melibatkan mahasiswa.

Kegiatan pengabdian masyarakat dengan narasumber Dr. Noor Hadi, S.H.,M.H. dan  Dr. Aris Suliyono ,S.H.,M.H.

Adapun  sari pati dari para narasumber,  menjelaskan bahwa amar putusan MK terhadap UU Cipta kerja yaitu memerintahkan kepada para pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk Undang-Undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Implikasi dari putusan MK ini tentunya akan memperikan dampak negatif pada dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha seperti masalah perijinan dan upah pekerja. She

Share This Article
Exit mobile version