By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Fakultas Hukum Unwahas Lakukan Pengabdian Masyarakat di APINDO Kudus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Fakultas Hukum Unwahas Lakukan Pengabdian Masyarakat di APINDO Kudus

Last updated: 13 Desember 2021 15:26 15:26
Jatengdaily.com
Published: 13 Desember 2021 15:26
Share
Fakultas Hukum Unwahas Lakukan Pengabdian Masyarakat di APINDO Kudus. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Fakultas Hukum (FH), Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang belum lama ini melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Kudus.

Mitra pengabdian masyarakat kali ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Kudus.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua APINDO beserta anggota pengurus dan Dekan FH Unwahas Dr. Mastur Wasis, S.H.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Gedung Graha Idola Kudus dengan tema Sosialisasi Putusan MK Tentang Cipta Kerja ( UU No 11 tahun 2020 ).

Ketua Penjamin Mutu Fakultas Hukum Unwahas Dr. Arum Widiastuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengabdian masyarakat ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sebagai pemenuhan tri darma perguruan tinggi dengan melibatkan mahasiswa.

Kegiatan pengabdian masyarakat dengan narasumber Dr. Noor Hadi, S.H.,M.H. dan  Dr. Aris Suliyono ,S.H.,M.H.

Adapun  sari pati dari para narasumber,  menjelaskan bahwa amar putusan MK terhadap UU Cipta kerja yaitu memerintahkan kepada para pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk Undang-Undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Implikasi dari putusan MK ini tentunya akan memperikan dampak negatif pada dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha seperti masalah perijinan dan upah pekerja. She

You Might Also Like

Nasihat dan Ijazah Sanad Syekh Yasir Bin Salim untuk Santri Ponpes Fadhlul Fadhlan
Moderasi Beragama, Konter Narasi Sikap Ekstrimisme
Pesta Rakyat Monumental Tanpa Sampah Plastik
Erupsi Lagi, Lontaran Abu Gunung Anak Krakatau Capai 1.500 Meter
Saloka Theme Park Gelar Roadshow Mall to Mall di Magelang
TAGGED:pengabdian masyarakatunwahas semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?