By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Guru PAI Non PNS Bakal Dapat Insentif dari Kemenag
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Guru PAI Non PNS Bakal Dapat Insentif dari Kemenag

Last updated: 18 November 2021 11:17 11:17
Jatengdaily.com
Published: 18 November 2021 11:17
Share
Menag Yaqut. Foto: Kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total Insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, itu mencapai Rp66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag, Rabu, 17 November 2021.

Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ujar Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS, Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, terdata dalam SIAGA per-Maret 2021; bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); belum memasuki usia Pensiun; dan lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Ramdhani. she

You Might Also Like

Kepedulian di Bulan Suci, PIMAJT Salurkan 1.860 Paket Sembako untuk Dhuafa
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Apel Siaga Pengawasan
Ridwan Kamil Jalani Penyuntikan Kedua sebagai Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Gunakan Teknologi Paling Canggih, Efisien dan Ramah Lingkungan PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW
Kerinduan Bertemu Guru Terobati Saat PTM
TAGGED:bantuan insentifkemenagPAI
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?