in

Hasil Negatif Tes PCR Berlaku Tiga Hari untuk Naik Kereta Api

Ilustrasi: Foto dok/KAI

JAKARTA (Jatengdaily.com)– VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, jika sebelumnya hasil tes negatif PCR untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh hanya berlaku dua hari, maka saat ini bisa berlaku tiga hari.

Landasan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni.

Meski begitu, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan agar pelanggan bisa aman.

Dikatakan, pihaknya selalu emnerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

Sedangkan kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan, bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang belum divaksin.

Mereka melampirkan surat keterangan dari dokter. she

Written by Jatengdaily.com

Antisipasi Dampak La Nina, Daerah Diminta Waspada

Indonesia Diprediksi Alami Gelombang ketiga Covid-19