DEMAK (Jatengdaily.com) – Pemkab Demak memastikan pasar-pasar tradisional di Demak tetap buka seiring instruksi Gubernur Jateng “Gerakan Jateng di Rumah Saja”. Ini menjawab beredarnya kabar di masyarakat yang sempat meresahkan, terkait penutupan pasar pada hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Kendati buka, tetap diberlakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan di pasar yang melibatkan petugas ketertiban pasar (gastib). Mulai dari penggunaan masker, penerapan masing-masing satu pintu untuk keluar – masuk pengunjung, hingga pembatasan jam operasional.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnaen menyampaikan, tetap bukanya pasar-pasar tradisional pada Sabtu-Minggu bersamaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” sebagaimana SE Bupati Demak Nomor 440.1/6 tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengerat Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Kabupaten Demak.
Utamanya poin B, bahwa “Gerakan Jateng di Rumah Saja” yang diberlakukan pada 6-7 Februari tidak berlaku pada sektor esensial tertentu. Termasuk di antaranya logistik dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Jadi pada Sabtu dan Minggu pasar tetap buka. Namun dengan pengetatan pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).
Sehubungan itu pula masyarakat diimbau tidak perlu melakukan panik hingga melakukan penimbunan. Sebab mereka tetap bisa berbelanja kebutuhan sehari-hari, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Antara lain memakai masker dan tidak berkerumun.
Imbauan serupa juga diarahkan kepada para pedagang. Selain memakai masker, bagi yang memiliki toko atau kios dianjurkan menyediakan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer. Pun jam buka toko dibatasi.
Terpisah, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama menambahkan, bersamaan pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja”, Forkompimda telah menggelar rakor bersama instansi terkait termasuk para stake holder di kabupaten hingga tingkat desa.
Meski pelaksanaan disesuaikan kearifan lokal, namun Polri, TNI serta Petugas Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan berpatroli terkait pengetatan pengawasan protokol kesehatan. rie-yds


