Jatim Diingatkan Tingkatkan Pemeriksaan Pintu Masuk Luar Negeri

3 Min Read
Kepala BNPB Doni Monardo dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Foto: dok.bnpb

SIDOARJO (Jatengdaily.com) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar lebih meningkatkan pemeriksaan pintu masuk luar negeri yang ada di wilayah tersebut. Ini untuk mengantisipasi adanya potensi penularan COVID-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Tanah Air

Hal itu disampaikan Kepala BNPB Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang digelar bersama Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur di Ruang VIP, Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/4/2021).

“Semua pintu masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan yang lebih detail,” kata Doni.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus positif dari repatriasi WNI maupun WNA yang masuk ke wilayah Tanah Air, kendati mereka telah membawa dokumen negatif tes usap atau Swab Test Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal.

Berdasarkan data WNI dan WNA yang tiba melalui bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sejak akhir Desember 2020 hingga 26 Maret 2021, didapatkan ada 614 orang dari total 1.974 yang dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melalui dua kali tes usap PCR oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Guna menindaklanjuti adanya temuan kasus tersebut, maka Doni meminta agar semua yang masuk wajib melakukan dua kali tes usap dan karantina selama lima hari, sebagaimana yang telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo.

Ketentuan tersebut juga sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19. “Wajib dua kali swab tes,” tegas Doni.

Adapun secara teknis, warga yang datang dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama lima hari kendati hasilnya negatif. “Tidak sedikit yang positif COVID-19. Untuk yang negatif pun wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelas Doni.

Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Emil Dardak akan berkomitmen menjalankan perintah yang telah disampaikan tersebut, sebagai upaya menekan angka kasus di wilayahnya dan melindungi warga negara.

Dalam hal ini, Wagub Emil akan meningkatkan upaya Tracing, Tracking dan Treatment atau 3T untuk penelusuran dan pencegahan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 di Jawa Timur.

Guna percepatan upaya tersebut, Pemprov Jatim akan melakukan komunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait sehingga apabila terdapat kendala maka dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Ini semua akan kami laporkan kepada Ibu Gubernur, untuk kemudian segera mendapat tindak lanjut, mengingat arus kepulangan dari Pekerja Migran Indonesia sudah sedemikian intensif,” pungkas Emil. yds

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.