By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Jual Kaplingan Fiktif, Dipolisikan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jual Kaplingan Fiktif, Dipolisikan

Last updated: 15 Oktober 2022 17:33 17:33
Jatengdaily.com
Published: 7 Juli 2021 17:37
Share
Kasat Reskrim Polres Demak menunjukan denah tanah kapling yang belum lunas dibayar tersangka Y dikaplingnya dan dijual kepada orang lain. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Aksi penipuan berkedok penjualan tanah kaplingan fiktif kembali terjadi di Kota Wali. Korban kali ini adalah H (40) warga Semarang, yang menanggung kerugian senilai Rp 285 juta untuk dua bidang tanah dibelinya dari tersangka, Y (46).

Kepada petugas penyidik Satreskrim Polres Demak, korban yang bekerja sebagai PNS itu mengungkapkan, kejadian berawal pada September 2019 tersangka menawarkan tanah kaplingan yang berlokasi di Kelurahan Mangunjiwan. Karena tertarik korban pun membeli dua bidang tanah sekaligus.

Masing-masing nomor 11 (ukuran 7×20 meter) seharga Rp 135 juta dan nomor 12 (ukuran 8×20 meter) seharga Rp 155 juta. Sesuai kesepakatan, setelah dibayar Rp 285 juta, sisa Rp 5 juta dibayarkan pada saat penandatanganan akta jual beli di notaris sekaligus penyerahan sertifikat.

Namun sampai waktu ditentukan, penandatanganan akta jual beli tak kunjung terjadi. “Hingga pada Mei 2020 korban mendatangi notaris tempat tersangka menjanjikan penandatanganan jual beli tanah, dan si notaris mengatakan bahwa dua bidang tanah kapling dimaksud korban belum terjual dan masih atas nama pemilik sebenarnya yakni Muamirun,” ungkap Kapolres AKBP Andhika Bayu Additama didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna pada pers rilis di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Rabu (7/7/2021).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak berhasil menemui titik temu. Hingga kemudian korban melapor ke Polres Demak, dan tim satgas penanganan mavia tanah yang dipimpin langsung kasat reskrim berhasil membekuk tersangka.

“Kasus sedang kami kembangkan, karena diduga masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor. Sementara tersangka akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. Rie-she

You Might Also Like

Smart and Green Solution untuk Tenants di Kawasan Industri Terpadu Batang Penting Diterapkan
Mengaku Dukun, Pemuda yang Asusila Dua Bocah dengan Modus Ingin Hilangkan Anak Jin Dibekuk Polres Pati
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas
Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.532,35 Triliun di Kuartal II 2024
Lebaran, Stok BBM dan LPG di Jateng Aman
TAGGED:Jual Kaplingan Fiktifpolres demakYudho Dipolisikan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?