Kasus Pinjol, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka; Dirut Masih Diperiksa

Pengungkapan kasus pinjaman online (Pinjol) oleh Polda Jateng. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka yakni debt colector AK (26) terkait kasus platform pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digerebek di Jalan Kyai Mojo Yogyakarta. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (19/10/2021) mengatakan pengungkapan kasus pinjol ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kemudian dilakukan penggerebekan sebuah kantor penyedia layanan penagihan aplikasi pinjol bernama PT AKS di Yogyakarta.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta

Kantor PT AKS di sebuah ruko tersebut, kata dia, polisi mengamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah aplikasi pinjaman daring. “Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sedangkan Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, sejauh ini baru satu orang ditetapkan tersangka yakni jasa penagih Pinjol, karena ada unsur pemerasan. “Sisanya Dirut AM, HRD-nya LI, dan karyawan masih diperiksa saksi untuk memperdalam penyelidikan,” kata Johanson.

Dia menjelaskan dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam bakal menyebarkan foto porno.

“Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari keterangan AK sebagai jasa penagih sudah bekerja selama enam bulan. Sedangkan untuk gaji, dia dapat 20 persen dari empat nasabah hasil penagihan. “Dapatnya 20 persen dari hasil penagihan, dan baru enam bulan dapat gaji Rp3 sampai Rp4 juta,” jelasnya.

Ia mengklaim sampai saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Ia kini berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.

“150 komputer aktif yang digunakan sarana menagih. Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun den denda Rp1 miliar,” tandasnya. adri-yds

Share This Article
Exit mobile version