By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejati Sulbar Bekuk Buron 11 Tahun di Rumdin Lapas Perempuan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejati Sulbar Bekuk Buron 11 Tahun di Rumdin Lapas Perempuan

Last updated: 19 Mei 2021 06:16 06:16
Jatengdaily.com
Published: 19 Mei 2021 06:16
Share
Kajati Sulbar, Johny Manurung bersama Asisten Intelijen Irvan Samosir, menangkap langsung terpidana Korupsi Ani di rumah dinas pegawai Lapas perempuan Kalukku. Foto:dok Humnas Kejati
SHARE

MAMUJU (Jatengdaily.com) – Setelah 11 tahun buron, Tim tangkap buronan ( Tabur ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulbar, terpidana korupsi Rp 41 miliar di BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Hj Ani alias Herawati Aseng, Selasa siang ( 18/5 ) berhasil dibekuk tim Tabur Kejati Sulbar.

Penangkapan buron krupsi tersebutg dipimpin Kajati Sulbar Johny Manurung. Ironisnya penangkapan terpidana terjadi di rumah dinas pegawai Lapas perempuan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

Kajati Sulbar, Johny Manurung kepada sejumlah media mengatakan, terpidana Korupsi Rp 41 miliar ini, sudah lama menjadi incaran tim Tabur. Namun karena terpidana sering berpindah- pindah tempat dan mengubah identitas dirinya, sehingga penangkapan sering gagal.

” Kami terus akan memburu buronan semua DPO meskipun ke ujung dunia. Dan untuk terpidana korupsi ini, masih menyisakan 1 orang lagi. Untuk terpidana Hj Ani, tim Tabur langsung menangkap di rumah dinas Lapas perempuan Kalukku, setelah beberapa kali dikejar di sejumlah tempat dan terakhir di Makassar, dan hari ini kami berhasil tangkap di rumah dinas Lapas perempaun Mamuju, ” tegas Kajati Sulbar, Johny Manurung.

Penangkapan terpidana di rumah dinas Lapas Perempuan Kalukku, sempat menjadi perhatian pegawai Lapas. Bahkan seorang perempuan menangis histeris saat melihat terpidana dijemput tim Tabur dan sempat diprotes langsung oleh terpidana Hj Ani karena disorot banyak kamera wartawan.

“ Kenapa banyak wartawan pak, saya kan sudah menyerahkan diri ini, “ protes terpidana kepada tim Tabur, yang rupanya tidak mau ada kamera wartawan saat penangkapan.

Senada dengan Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan terpidana Korupsi Ani merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan Kejaksaan. Penangkapan Haj Ani adalah penangkapan yang ke 14 dari 15 terpidana sehingga masih menyisakan seorang lagi terpidana Korupsi 41 Miliar yang masih menjadi buruan oleh tim Tabur.

Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas kerja tim yang sebelum nya selalu mengintai pergerakan terpidana. ” Terpidana Ani paling susah dicari karena sering berpindah – pindah tempat dan merubah identitas diri. Sesuai dengan motto kami, bahwa tidak ada tempat bagi DPO pelaku korupsi. Dan akhirnya terpidana Ani berhasil kami tangkap tanpa ada perlawanan,” kata Irvan Samosir kepada pojokcelebes.com. Selasa ( 18/5 ), yang mengaku terpidana Ani saat ini masih dititip di Kejari Mamuju dan selanjutnya akan dieksekusi di Rutan perempuan Mamuju.

Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Hj Ani, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja ( KMK ) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu, Kelakuan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar 41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun denda Denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah), subsidiair 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan buronan terpidana korupsi di Kalukku juga didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar. st

You Might Also Like

KA Bandara YIA; Tarif Promo Direncanakan Rp 20 Ribu, Waktu Tempuh 40 Menit
SIG Boyong Tiga Penghargaan dari Kementerian ESDM di Ajang Good Mining Practices Award 2022
PSIS Pinjamkan Brandon Scheunemann ke Persipura Jayapura untuk Tambah Jam Terbang
Kapolri Temukan Indikasi Kecurangan di Sepakbola Indonesia
Mahasiswa UIN Walisongo Laksanakan KKN Misi Khusus Internasional
TAGGED:BPD Sulselbar cabang sangkayuburon korupsi 11 tahunKejati Sulbarkorupsi Rp 41 miliar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?