By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kericuhan Warnai Penyegelan 134 Rumah Warga di Kampung Cebolok Semarang
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kericuhan Warnai Penyegelan 134 Rumah Warga di Kampung Cebolok Semarang

Last updated: 1 Februari 2021 22:02 22:02
Jatengdaily.com
Published: 1 Februari 2021 22:01
Share
Kericuhan saat penyegelan rumah di Kampung Cebolok, Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kericuhan terjadi antara Satpol PP Kota Semarang dengan warga saat penyegelan 134 bangunan rumah di kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Senin (1/2/2021).

Kericuhan semakin menjadi saat sejumlah petugas mulai menyambangi rumah untuk menyegel. Warga mulai berteriak histeris menolak penyegelan karena warga telah puluhan tahun menempati kawasan itu.

“Tunjukkan surat lahan atas nama setiawan, bukan Budi Siswoyo. Itu mau kamu. Mau kami hanya itu. Jika Setiawan menunjukkan shurat kepemilikan atas nama Setiawan, saya mewakili warga Cebolok siap pergi dari tanah ini,” kata seorang perempuan yang tidak mau disebut namanya itu.

Dia menuturkan, dirinya bersama sejumlah warga lain sudah menempati selama kurang lebih 30 tahun.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum warga setempat Ferdin Parjuangan terpantau terlibat adu mulut dengan petugas. Dia menanyakan surat perintah petugas untuk menyegel rumah warga.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan rumah warga itu karena warga mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain. Hal ini jelas menyalahi aturan.

Fajar pun menyesalkan adanya kericuhan dan penolakan itu. Apalagi, sebagian besar warga telah menerima tali asih untuk tak menempati lahan itu.

“Marilah kondusif aja. Kalau tidak sepakat dengan keputusan ini, ya tuntut aja ke pengadilan,” kata Fajar.

Dia pun menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas penyegelan dari dinas tata ruang yang telah memerintahkan penyegelan.

Sebelumnya pihak kecamatan sudah telah mensosialisasikan terkait pemilik tanah yang sah. “Terkait nantinya surat kepemilkan itu asli atau palsu, silahkan ke pengadilan. Biar pengadilan saja yang menentukan,” pungkas Fajar. adri-yds

You Might Also Like

Akan Tawuran, Siswa Bawa Minuman Keras dan Kalung Taring
KPK Undang Tiga Pasangan Capres-Cawapres untuk Adu Gagasan Antikorupsi pada 17 Januari
Ketemu Dr Lie Dharmawan, Ganjar; Ini Cerita Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Badminton Kelas Dunia Daihatsu Indonesia Masters 2021 dan Indonesia Open 2021 Tayang di UseeTV GO
Concern Penanganan BBM Penerbangan, Pertamina Ikuti Diklat Aviasi di PPSDM Migas
TAGGED:kampung cebolok semarangKota Semarangpenyegelan rumah di ceboloksatpol pp semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?