By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kini, Buat SKCK di Polres Semarang Bisa lewat Online
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kini, Buat SKCK di Polres Semarang Bisa lewat Online

Jatengdaily.com
Published: 15 Maret 2021 16:12
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polres Semarang wujudkan inovasi baru di masa Pandemi Covid-19 berupa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Kelahuan Baik secara online via email dan Whatsapp. 

Pelayanan tersebut merupakan  pelayanan kepada masyarakat pemohon SKCK untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada pemohon SKCK, karena pemohon dan petugas tidak ada kontak secara langsung.

 Dalam pelayanan SKCK saat ini pemohon dapat mendaftar kapan saja dimana saja selama 1 x 24 jam di link skck.polri.go.id dan memilih pembayaran non tunai / briva. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-banking, ATM, dan Teller BRI.

 Selanjutnya pemohon mengirim bukti pendaftaraan, bukti pembayaran , Fale / foto SKCK lama bila pernah membuat SKCK, KTP, KK, Akte kelahiran dan Fale Foto latar merah selanjutnya pemohon konfirmasi ke nomor Whastapp 081216158822 setelah dilakukan proses pemohon akan mendapakan Fale PDF SKCK di nomor Wanya selanjutnya pemohon dapat mengambil fisik SKCK asli di ruang pelayanan SKCK pada jam kerja.

“Pelayanan SKCK online via Email dan Whatsapp  oleh Polres Semarang sudah dilaksanakan sejak bulan April 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini,” tegas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K.,M.H dilansir dari laman Polres Semarang, Senin (15/3/2021).

 Kapolres Semarang  AKBP Ari Wibowo S.I.K.,M.H menjelaskan sudah ada 2.059. masyarakat yang memanfaatkan layanan Inovasi pelayanan SKCK via email dan whatsapp online dari 2.150 pemohon SKCK.

 “Pelayanan SKCK online via Email dan Whatsapp masyarakat dapat memohon SKCK bisa dimana saja  tidak perlu kemana-mana cukup dari rumah dengan mendaftar, pembayaran sesuai PNBP sebesar Rp 30.000  dan pengiriman persyaratan, pemohon datang ke loket SKCK hanya untuk mengambil SKCK setelah mendapat kiriman file PDF SKCK dari petugas melalui Whatsapp sehingga tidak ada antrian di ruang pelayanan SKCK dan aman dari penyebaran Covid 19,” tutup Kapolres Semarang. She

You Might Also Like

Komunitas Sastra Kendal Peringati 100 Hari Wafat Iman Budhi Santosa
Batch Pertama dari 500 Ton Oksigen Medis Bantuan Tanoto Foundation Tiba di Jakarta
Menyusul Gempa di Jepang, Perwakilan RI di Tokyo dan Osaka Siaga Pantau WNI
Telkom, TelkoMedika, dan AdMedika Bersinergi Pulihkan Kesehatan Korban Bencana Sumatra
Mbak Ita Optimistis Ketersediaan Air Bersih Tercukupi hingga Akhir Desember
TAGGED:SKCK di Polres SemarangSKCK lewat Online
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?