in

Kontroversi Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan

Oleh: Vika Rachmania Hidayah
Santri Life Skill Daarun Najaah

KASUS kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah fenomena yang seharusnya dihilangkan. Dilansir dari Liputan6.com pada Febuari lalu, terdapat 6 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dengan motif yang bermacam-macam. Enam kampus ini hanya sedikit dari banyaknya kasus yang terjadi belakangan ini. Enam kampus tersebut di antaranya Universitas Negeri Padang, IAIN Sultan Amai Gorontalo, UGM, UIN Malang, Universitas Palangka Raya dan UNJ (Liputan6.com).

Sudah sepatutnya kampus menjadi lembaga pendidikan yang dapat melindungi dan memberikan rasa aman untuk seluruh mahasiswa dari kekerasan seksual. Namun dalam realita dilapangan, seringkali dijumpai berbagai macam kasus kekerasan seksual. Banyak tuntutan untuk pihak institusi pendidikan memberikan langkah yang tegas dalam menyikapi dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Mirisnya, pihak institusi lebih memilih jalan damai tanpa melihat kondisi psikis korban yang harus dilindungi dan direhabilitasi.

Kekerasan seksual jika mengacu pada RUU P-KS Bab 1 Pasal 1 diartikan sebagai perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Dengan melihat definisi kekerasan seksual diatas, maka sudah sepatutnya kekerasan seksual harus sama-sama diberantas dilingkungan sekitar kita terlebih lingkungan akademik. Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survey nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Dan sepanjang 2018, komnas perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari tahun lalu sebesar 14 persen.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar yang nyaman, namun kerap kali menjadi tempat untuk melakukan tindakan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kuasa relasi. Kurangnya edukasi mengenai tindakan kekerasan seksual, menyebabkan banyak yang mengira bahwa kekerasan seksual hanya sebatas tidakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Padahal sebenarnya, kekerasan seksual terbagi menjadi 15 bentuk yang harus dipahami oleh kita semua.

Tidak sedikit pula perempuan yang sudah mengerti bahwa dirinya adalah korban dari kekerasan seksual namun tetap memilih diam karena alasan takut dikucilkan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena kekerasan seksual lebih dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan yang mengalami kekerasan seksual dipandang sebagai aib atau malapetaka dalam tatanan masyarakat. Dan justru malah korban yang sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Jadi tidak mengherankan jika banyak perempuan lebih memilih diam daripada berbicara untuk menuntut keadilan.

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan beberapa teman perempuannya, telah didapatkan hasil bahwa terdapat 20 perempuan yang diwawancarai, 10 diantaranya mengaku pernah mendapatkan kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang mereka dapatkanpun beragam dari mulai hanya sebatas catcalling yaitu pelecehan verbal, sampai pada pemaksaan untuk melakukan hubungan badan. Pelakunya pun bermacam-macam, dari mulai relasi pertemanan, senior-junior, berpacaran, tenaga pendidik dan orang lain yang bertemu dijalan.

Ada salah satu korban yang bercerita saat itu sambil menangis, karena si korban pernah mengalami intimidasi seksual pada saat ia masih duduk di bangku SMP. Yang lebih geramnya adalah pelaku dari kekerasan seksual tersebut mempunyai kedudukan sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut. Pada saat korban mulai berani untuk bercerita, korban telah menduduki bangku SMA. Sehingga sulit jika nantinya di proses melalui jalur hukum.

Ada juga korban yang mengaku bahwa pelaku dari tindak kekerasan seksual adalah seniornya sendiri dalam sebuah organisasi. Selain itu juga terdapat korban yang menyatakan bahwa seringnya mendapatkan ungkapan-ungkapan seksis dari temannya, senior hingga dosen sekalipun.

Jenis-jenis kekerasan seksual yang ada 15 macam harusnya kita pahami bersama untuk saling menjaga satu sama lain dan menciptakan kehidupan yang harmonis. Ke-15 jenis kekerasan seksual ini ditemukan oleh Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998-2013).

Membutuhkan riset yang panjang untuk dapat mengolongkan beberapa jenis kekerasan seksual ini. Lima belas jenis kekerasan seksual tersebut diantaranya: pemerkosaan, intimidasi seksual termsuk ancaman atau percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau deskriminasi perempuan dan yang terakhir adalah kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas.

Institusi pendidikan yang menjadi tempat untuk menuntut ilmu selayaknya memberikan layanan pengaduan untuk para peserta didiknya yang mengalami tindak kekerasan seksual guna memberikan rasa aman dan melindungi korban. Institusi pendidikan juga sudah selayaknya untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan demi tegaknya kemanusian dan kemasalahatan bersama.

Banyaknya institusi pendidikan yang memilih bungkam dan tidak mempublikasikan kasus-kasus kekerasan seksual dengan dalih “nama baik institusi” menjadikan pelaku kekerasan seksual semakin menjadi predator di lingkungan berintelek tersebut. Dalam kasus ini, korban tidak mendapatkan suaka malah justru yang didapatkan adalah cacian dan makian hingga dikucilkan dalam lingkar pertemanannya.

Bahkan tidak sedikit, korban justru mendapatkan sempel buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah ataupun kampus sudah menjadi rahasia publik namun sengaja dilupakan oleh sebagian besar pihak di dalamnya. Dianggapnya hanya sebatas angina lalu yang tidak membutuhkan penanganan serius.

Penanganan kasus seperti ini harus sudah dilaksanakan dari mulai memperbaiki manajemen institusi, peraturan dengan memberikan sanksi yang tegas, dan juga memberikan edukasi-edukasi guna membenahi pola pikir orang-orang di dalamnya. Institusi pendidikan juga sudah selayaknya berkomitmen untuk selalu mengawal korban kekerasan seksual hingga rampung tidak hanya menggunakan jalur “damai” kemudian perkara kasus selesai.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2018 telah melaporkan bahwa terdapat 13.384 kasus kekerasan perempuan, 3.528 diantaranya terjadi di ruang publik. Kekerasan di ranah publik mencapai angka 2.670 kasus (76%) dengan kekerasan seksual menempati tingkat pertama. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pelecehan seksual di institusi pendidikan menempati posisi kedua terbanyak.

Lemahnya pendidikan karakter di lingkungan institusi, menjadikan kasus kekerasan seksual hanya sebatas kasus kecil yang selalu dianggap suka sama suka. Kesenjangan relasi yang ada menyebabkan terjadinya ketimpangan moral. Kurangnya kesadaran menjadikan kasus kekerasan seksual jarang untuk di show up dan ditanggapi oleh pihak-pihak yang berwenang hingga ditinjaklanjuti ke ranah hukum.

Kasus kekerasan seksual hanya terlihat sebatas gunung es dipermukaan yang tidak pernah digali tuntas kedalamnnya. Adanya RUU P-KS adalah angin segar untuk menjadikan pelaku kekerasan seksual jera. Tetapi pada kenyataan saatu ini malah justru RUU P-KS ditarik dari prolegnas 2020. Jatengdaily.com–st

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Siap Terima Jemaah, Inilah Penerapan Prokes di Asrama Haji

Masih Pandemi, Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H