By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kota Salatiga Tetap Batasi Kegiatan saat Nataru
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kota Salatiga Tetap Batasi Kegiatan saat Nataru

Last updated: 8 Desember 2021 08:30 08:30
Jatengdaily.com
Published: 8 Desember 2021 08:30
Share
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto. Foto: adri
SHARE

SALATIGA (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Salatiga tetap akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022). Kebijakan ini dilakukan meskipun Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru)

Pembatasan di antaranya dengan tetap melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama dan pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Kita tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, untuk pembatasan kegiatan masyarakat, dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi,” ungkapnya.

Pemkot Salatiga akan berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk melakukan penyekatan pelaku perjalanan di ruas jalan. “Penjagaan di titik penyekatan dilakukan gabungan dengan Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Mesti Salatiga berada di PPKM level 1, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022. “Covid-19 dengan varian baru perlu diwaspadai, jangan lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan,” pungkas Yuliyanto. adri-yds

You Might Also Like

Dinkes Gencarkan Program Penanganan Kesehatan Mental bagi Remaja
Presiden Beri Arahan Integrasi Moda Transportasi Publik
Cicit Syech Abdul Qadir Al Jailani Sampaikan Kekagumannya pada Pancasila
Pemilik Kendaraan Diminta Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan
Material Letusan Merapi Didominasi Gas Vulkanik
TAGGED:nataruPembatasan Kegiatan Masyarakatpemkot salatigawalikota salatiga
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?